Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap angka kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp622 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Berdasarkan perhitungan dalam laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara disebut mencapai Rp622.090.207.166,41.
Jaksa menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan serta sejumlah mekanisme pemberangkatan jemaah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Yaqut Didakwa Bersama Sejumlah Pihak
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak. Mereka di antaranya mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai aturan.
Menurut jaksa, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut terdapat jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa mengikuti mekanisme masa tunggu sebagaimana mestinya.
Ada Dugaan Fee Percepatan Kuota Haji
Persoalan lain yang diungkap jaksa adalah adanya dugaan penerimaan fee percepatan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.
Jaksa juga mendakwa Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 dengan menetapkan porsi sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dalam perkara tersebut, jaksa menduga tindakan yang dilakukan Yaqut turut memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Yaqut sendiri disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan nilai rupiah sebagaimana disebut dalam dakwaan, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat 313 korporasi PIHK yang turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Dari Mana Kerugian Negara Rp622 Miliar?
Dalam persidangan, jaksa memaparkan rincian perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar.
Angka tersebut berasal dari beberapa komponen yang berkaitan dengan pemberangkatan jemaah, penjualan kuota, serta fee percepatan.
Berikut rincian yang disampaikan jaksa:
1. Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK
Komponen pertama berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat.
Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
2. Penjualan kuota petugas haji khusus
Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024.
Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
3. Fee percepatan kuota haji
Komponen terakhir berasal dari fee percepatan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat.
Nilainya mencapai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Yaqut Disebut Memperkaya Diri Sendiri
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga diduga memperkaya sejumlah pihak.
Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500. Sementara itu, pihak lain dan sejumlah korporasi PIHK juga disebut mendapatkan keuntungan dari pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang akan diuji melalui proses persidangan. Yaqut memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Yaqut Dijerat Pasal Korupsi
Jaksa mendakwa Yaqut dengan ketentuan pidana korupsi. Dalam dakwaan primer, Yaqut disebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini selanjutnya akan bergulir dalam persidangan. Bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta pembelaan terdakwa nantinya akan menjadi bagian dari proses pengujian perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, angka kerugian negara Rp622 miliar yang muncul dalam perkara ini merupakan perhitungan yang tercantum dalam dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan di pengadilan.(Rhz2797)
