Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Praperadilan Dokter Tifa Segera Dibacakan, Ini Jadwalnya

Agustus 19, 2026 Last Updated 2026-08-19T06:37:41Z

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Agenda pembacaan putusan ditetapkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Jadwal tersebut disampaikan hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam persidangan pada Rabu (19/8/2026).


"Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat," ujar hakim tunggal dalam persidangan.


Hakim juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan tersebut, termasuk pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya.


"Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB," kata hakim.


Praperadilan Masuk Tahap Akhir


Gugatan praperadilan Dokter Tifa kini memasuki tahap akhir setelah rangkaian persidangan dilalui. Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan penghentian penuntutan terhadap perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.


Sebelumnya, persidangan telah mempertemukan pihak pemohon dengan pihak termohon untuk menyampaikan dalil, jawaban, hingga argumentasi masing-masing.


Tim jaksa sebelumnya meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pada 13 Agustus 2026.


Kini, keputusan berada di tangan hakim tunggal yang akan menentukan apakah permohonan praperadilan tersebut dapat dikabulkan atau ditolak.


Berawal dari Perkara Tudingan Ijazah Jokowi


Perkara yang melibatkan Dokter Tifa sebelumnya juga bergulir di PN Jakarta Timur. Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.


Keputusan tersebut membuat pemeriksaan perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.


"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.


Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.


"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujar hakim.


Putusan Jadi Penentu Babak Berikutnya


Dengan jadwal putusan yang telah ditetapkan, persidangan praperadilan Dokter Tifa akan mencapai titik penentuan pada Jumat pagi.


Praperadilan sendiri berfokus pada aspek tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk menguji keabsahan tindakan atau keputusan tertentu sesuai objek yang menjadi kewenangan praperadilan. Karena itu, putusan hakim nantinya akan menentukan bagaimana keberlanjutan perkara yang menjadi latar belakang permohonan tersebut.


Masyarakat kini tinggal menunggu putusan PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Perkembangan perkara tersebut diperkirakan masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses hukum atas kasus tudingan ijazah Jokowi.(Rhz2797)