Notification

×

Iklan

Iklan

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polisi, 5 Santri Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Agustus 19, 2026 Last Updated 2026-08-19T04:46:13Z

Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap Syekh Ahmad Al Misry (39), tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri. Dari lima korban tersebut, empat di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.


Polisi menduga tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji dan tokoh agama untuk mendapatkan kepercayaan para korban. Dalam menjalankan aksinya, ia disebut memberikan iming-iming fasilitas pendidikan di Mesir.


Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, seluruh korban dalam perkara ini merupakan laki-laki.


"Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa," ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).


Diduga Manfaatkan Pengaruh sebagai Guru Ngaji


Hasil penyidikan polisi menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Tersangka diduga memanfaatkan status dan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk mendekati para korban.


Menurut Nurul, kepercayaan tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan kekerasan seksual. Para korban disebut ditawari bantuan untuk bersekolah atau melanjutkan pendidikan di Mesir.


"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," jelas Nurul.


Dugaan Perkara Terjadi di Sejumlah Kota


Penyidik menemukan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan tindak pidana tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi tersebar di beberapa daerah di Indonesia hingga ke luar negeri.


Lokasi yang disebut polisi meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, serta Mesir. Dugaan peristiwa tersebut berlangsung selama periode 2017-2025.


"TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017-2025," kata Nurul.


Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.


Ahmad Al Misry Sudah Jadi Tersangka sejak April 2026


Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka sejak April 2026. Namun, tersangka diketahui sudah tidak berada di wilayah Indonesia.


Karena itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membantu proses pencarian dan penangkapan tersangka.


"Penyidik juga telah menerbitkan DPO, karena tersangka sudah tidak ada di Indonesia," ungkap Nurul.


Upaya pencarian kemudian diperluas melalui mekanisme kerja sama penegakan hukum lintas negara.


Interpol Terbitkan Red Notice


Polri juga telah mengajukan permintaan penerbitan red notice kepada Interpol. Menurut Nurul, permintaan tersebut telah disetujui dan red notice diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli 2026.


Polri selanjutnya akan berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan tersangka sekaligus mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.


"Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ujar Nurul.


Jika tersangka berhasil ditemukan dan dipulangkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan sebelum menyelesaikan pemberkasan perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.


Terancam Penjara hingga 12 Tahun


Atas dugaan perbuatannya, Syekh Ahmad Al Misry disangkakan dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Berdasarkan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.


Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus berupaya menemukan keberadaan Syekh Ahmad Al Misry agar proses hukum dapat dilanjutkan dan seluruh fakta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap para korban dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.(Rhz2797)