Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim MK Singgung Banyak Calon Paket C, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan di Sidang Gibran

Oktober 01, 2026 Last Updated 2026-10-01T00:27:25Z

 Persoalan syarat pendidikan calon pejabat kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas permohonan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti fenomena banyaknya calon kepala daerah yang menggunakan latar pendidikan Paket C atau pendidikan yang setara dengan SMA.


Enny mempertanyakan persoalan verifikasi dokumen pendidikan, terutama karena terdapat perbedaan ketentuan mengenai dokumen yang harus diserahkan dalam pencalonan presiden, wakil presiden, maupun anggota legislatif.


Menurut Enny, persyaratan pendidikan yang menjadi ketentuan pokok sebenarnya memiliki kesamaan. Namun, dokumen pembuktian dan penjelasan mengenai persyaratan tersebut dapat berbeda sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.


Hakim MK Pertanyakan Fenomena Paket C


Dalam persidangan, Enny mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang pernah masuk ke MK.


Ia mengaku heran melihat cukup banyak calon yang menggunakan dokumen pendidikan Paket C dalam proses pencalonan maupun sengketa Pilkada.


Enny menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi yang lebih optimal terhadap dokumen pendidikan calon.


Menurutnya, persoalan bukan sekadar apakah seseorang memenuhi pendidikan minimal SMA atau sederajat, tetapi juga bagaimana penyelenggara pemilu memastikan bukti yang digunakan benar-benar dapat menunjukkan terpenuhinya persyaratan tersebut.


Ia juga mempertanyakan seperti apa standar verifikasi yang seharusnya dilakukan terhadap calon yang menggunakan dokumen pendidikan setara SMA.


Perbedaan Aturan Dokumen Pendidikan Disorot


Dalam persidangan, Enny turut menyinggung perbedaan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai bukti kelulusan untuk calon presiden dan wakil presiden dengan calon anggota legislatif.


Perbedaan tersebut berkaitan dengan dokumen yang harus diserahkan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan.


Enny menilai diperlukan kejelasan agar persyaratan yang secara substansi sama tidak menghasilkan tafsir berbeda hanya karena perbedaan dokumen pelengkap.


Sorotan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Perkara tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.


Gugatan Persyaratan Pendidikan Gibran


Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.


Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan terkait dokumen pendidikan dan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan Gibran.


Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar persoalan tersebut diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.


MK mencatat permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.


KPU Persoalkan Kewenangan MK


Dalam perkembangan persidangan sebelumnya, KPU RI sebagai pihak yang menjadi Termohon menyampaikan persoalan mengenai kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut.


KPU berpandangan bahwa dalil yang diajukan para pemohon berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.


Sementara itu, para pemohon memiliki pandangan berbeda dan meminta MK tetap memeriksa persoalan tersebut dengan alasan terdapat persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat pencalonan.


Perbedaan pandangan mengenai kewenangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.


MK Masih Memeriksa Perkara


Hingga perkembangan persidangan terbaru, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Karena itu, berbagai dalil yang disampaikan para pemohon maupun tanggapan dari KPU dan pihak terkait belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.


Permohonan yang diajukan juga memuat sejumlah petitum, termasuk permintaan agar MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak tahapan pendaftaran dan penetapan calon. Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila Mahkamah nantinya menyatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.


Dengan demikian, persoalan mengenai dokumen pendidikan, mekanisme verifikasi, serta kewenangan MK menjadi bagian yang masih harus dinilai berdasarkan keterangan, bukti, dan pertimbangan hukum dalam persidangan.(Rhz2797)