Kisah haru datang dari Dwi Nurmas (34), ayah BR alias B, balita yang sempat diculik di Makassar.
Meski anaknya sempat dua kali dijual oleh para pelaku, Dwi memilih untuk memaafkan mereka. Namun, ia tetap menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya maafkan semua pelaku ini, cuma hukum harus tetap dijalani,” kata Dwi saat ditemui di rumahnya di Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Dwi mengaku telah memaafkan pelaku bahkan sebelum anaknya ditemukan. Dalam doanya, ia hanya berharap sang buah hati, Bilqis Ramdhani, bisa kembali dengan selamat.
“Saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” ujarnya.
Kondisi Anak Setelah Diselamatkan
Setelah Bilqis ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, Dwi mengungkapkan adanya perubahan perilaku pada anaknya.
Menurutnya, kini Bilqis menjadi lebih agresif ketika menginginkan sesuatu.
“Perubahannya hanya itu, lebih agresif. Misalnya kalau minta mainan, dia lebih keras dibanding sebelumnya,” ujar Dwi kepada petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar.
Ia juga bercerita bahwa Bilqis sempat menceritakan pengalaman selama berada di tempat asing tersebut.
“Dia bilang ada anjing, ada bayi-bayi seumurannya. Saya tanya, tidur di mana? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya itu saya. Makan apa di sana? Dia bilang makan mi,” cerita Dwi haru.
Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polrestabes Makassar mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam penculikan dan penjualan Bilqis. Mereka adalah:
SY (30) — Pekerja Rumah Tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.
NH (29) — Pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
MA (42) — Pekerja Rumah Tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.
AS (36) — Karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.
Keempat pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Motif pelaku menjual anak murni karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup,” jelas Djuhandhani.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Pesan Haru Seorang Ayah
Meski tragedi ini meninggalkan luka mendalam, Dwi Nurmas tetap memilih untuk menutupnya dengan hati lapang.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban serupa.
“Biarlah pengadilan yang menentukan bagaimana baiknya,” tuturnya.
