Notification

×

Iklan

Iklan

NIK Kamu Dipakai Pinjol atau Judi Online? Begini Cara Cek dan Amankan Datamu!

November 03, 2025 Last Updated 2025-11-03T10:05:29Z



Belakangan ini, kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin marak. Banyak warga tiba-tiba mengetahui namanya muncul dalam data pinjaman online (pinjol) atau bahkan situs judi online (judol) padahal tidak pernah mendaftar sama sekali.


Situasi ini tentu meresahkan, sebab identitas pribadi yang seharusnya terlindungi justru digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal.


Lalu bagaimana cara memastikan NIK kita aman?


Jawabannya adalah dengan memeriksa data melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini memungkinkan masyarakat mengetahui apakah identitasnya pernah dipakai untuk pengajuan pinjaman atau transaksi keuangan tertentu.


Dokumen yang Wajib Disiapkan


Sebelum melakukan pengecekan SLIK, siapkan:


KTP asli


Foto diri


Foto diri sambil memegang KTP


Jika data diperlukan untuk pihak lain, pastikan melampirkan surat kuasa.


Cara Cek NIK Terdaftar di Pinjol/Judol via OJK

✅ 1. Cek SLIK Secara Offline


Berikut langkahnya:


Datangi kantor OJK terdekat


Bawa KTP (WNI) atau paspor (WNA)


Serahkan dokumen dan isi formulir


Petugas akan melakukan pengecekan


Hasil pemeriksaan dikirim melalui email


Dalam hasil laporan tersebut, akan terlihat apakah NIK kamu pernah digunakan untuk pinjol atau aktivitas keuangan lain.


✅ 2. Cek SLIK Secara Online


Cara lebih praktis bisa dilakukan lewat situs resmi:


https://idebku.ojk.go.id


Langkahnya:


Buka situs dan pilih menu Pendaftaran


Isi data lengkap sesuai identitas


Upload KTP dan foto diri + KTP


Centang verifikasi & kirim permohonan


Cek email untuk nomor pendaftaran


Tunggu proses verifikasi (maks. 1 hari kerja)


Cek status layanan jika diperlukan


Setelah verifikasi, laporan kredit akan dikirim via email.


Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Disalahgunakan?


Jika hasil SLIK menunjukkan ada pinjaman atau transaksi mencurigakan:


Segera laporkan ke OJK:


📞 157


📧 emailkonsumen@ojk.go.id


📱 WhatsApp 081-157-157-157


Laporan ini penting untuk mencegah dampak hukum maupun finansial di kemudian hari.


Tips Agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan


Jangan unggah KTP di media sosial


Hindari memberikan foto KTP ke pihak tidak resmi


Pastikan aplikasi yang digunakan legal dan terdaftar OJK


Aktif memonitor data pribadi secara berkala


Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data, masyarakat perlu lebih waspada. Jangan sampai identitas kita dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk pinjol, judi online, atau aktivitas ilegal lainnya.