Belakangan ini, kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin marak. Banyak warga tiba-tiba mengetahui namanya muncul dalam data pinjaman online (pinjol) atau bahkan situs judi online (judol) padahal tidak pernah mendaftar sama sekali.
Situasi ini tentu meresahkan, sebab identitas pribadi yang seharusnya terlindungi justru digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal.
Lalu bagaimana cara memastikan NIK kita aman?
Jawabannya adalah dengan memeriksa data melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini memungkinkan masyarakat mengetahui apakah identitasnya pernah dipakai untuk pengajuan pinjaman atau transaksi keuangan tertentu.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum melakukan pengecekan SLIK, siapkan:
KTP asli
Foto diri
Foto diri sambil memegang KTP
Jika data diperlukan untuk pihak lain, pastikan melampirkan surat kuasa.
Cara Cek NIK Terdaftar di Pinjol/Judol via OJK
✅ 1. Cek SLIK Secara Offline
Berikut langkahnya:
Datangi kantor OJK terdekat
Bawa KTP (WNI) atau paspor (WNA)
Serahkan dokumen dan isi formulir
Petugas akan melakukan pengecekan
Hasil pemeriksaan dikirim melalui email
Dalam hasil laporan tersebut, akan terlihat apakah NIK kamu pernah digunakan untuk pinjol atau aktivitas keuangan lain.
✅ 2. Cek SLIK Secara Online
Cara lebih praktis bisa dilakukan lewat situs resmi:
https://idebku.ojk.go.id
Langkahnya:
Buka situs dan pilih menu Pendaftaran
Isi data lengkap sesuai identitas
Upload KTP dan foto diri + KTP
Centang verifikasi & kirim permohonan
Cek email untuk nomor pendaftaran
Tunggu proses verifikasi (maks. 1 hari kerja)
Cek status layanan jika diperlukan
Setelah verifikasi, laporan kredit akan dikirim via email.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Disalahgunakan?
Jika hasil SLIK menunjukkan ada pinjaman atau transaksi mencurigakan:
Segera laporkan ke OJK:
📞 157
📧 emailkonsumen@ojk.go.id
📱 WhatsApp 081-157-157-157
Laporan ini penting untuk mencegah dampak hukum maupun finansial di kemudian hari.
Tips Agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan
Jangan unggah KTP di media sosial
Hindari memberikan foto KTP ke pihak tidak resmi
Pastikan aplikasi yang digunakan legal dan terdaftar OJK
Aktif memonitor data pribadi secara berkala
Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan data, masyarakat perlu lebih waspada. Jangan sampai identitas kita dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk pinjol, judi online, atau aktivitas ilegal lainnya.
.webp)
