Notification

×

Iklan

Iklan

Terbongkar! Ribuan Kayu Hanyut saat Banjir Diduga Ungkap Jejak Mafia Hutan di Sumatera

Desember 01, 2025 Last Updated 2025-12-01T10:13:50Z



Ribuan batang kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatera ternyata menjadi pintu masuk penyelidikan besar Kementerian Kehutanan. Temuan ini memantik dugaan bahwa bencana alam justru membuka tabir kejahatan pembalakan liar yang selama ini beroperasi dalam senyap.


Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan kini fokus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan mafia kayu yang diduga memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan di lapangan.


Meski sebagian kayu diperkirakan berasal dari pohon tumbang alami atau penebangan resmi, rangkaian kasus sebelumnya membuat dugaan praktik ilegal semakin kuat.


Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menutup-nutupi praduga illegal logging.


“Penjelasan kami bukan untuk mengecilkan indikasi ilegal, tetapi memperjelas sumber kayu yang ditelusuri. Setiap dugaan pelanggaran tetap kami proses sesuai aturan,” kata Dwi, Minggu (30/11).


Jejak Lama yang Menuntun ke Jaringan Mafia Kayu


Selama 2025, Gakkum telah menggagalkan sejumlah operasi besar yang seluruhnya terjadi di kawasan yang kini terdampak banjir. Polanya sama: penggunaan dokumen PHAT bermasalah untuk melegalkan kayu curian.


Beberapa kasus di antaranya:


Aceh Tengah (Juni 2025): penebangan di luar izin PHAT dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.


Solok, Sumbar (Agustus 2025): penyitaan 152 batang kayu log dan alat berat dari penebangan di kawasan hutan menggunakan dokumen PHAT yang disalahgunakan.


Kepulauan Mentawai (Oktober 2025): kasus terbesar, 4.610 m³ kayu bulat dari hutan Sipora menggunakan PHAT bermasalah.


Sipirok, Tapanuli Selatan: empat truk kayu diamankan, padahal PHAT terkait telah dibekukan.


Rangkaian temuan ini mengindikasikan bahwa para pelaku bekerja dalam jaringan yang terorganisasi.


Modus Baru: ‘Pencucian Kayu’ Berkedok Dokumen Resmi


Menurut Dwi Januanto, mafia kayu kini bergerak jauh lebih cerdas. Jika dulu pembalakan liar dilakukan terang-terangan, kini modusnya berubah menjadi pencucian kayu.


Kayu curian dari hutan produksi maupun konservasi dibuat seolah legal lewat:


Dokumen PHAT palsu


Penggandaan dokumen


Pemakaian izin pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik


Manipulasi alur distribusi dan data SIPuHH


“Kejahatan kehutanan sekarang bukan hanya tebang dan angkut. Kayu curian bisa jadi ‘legal’ dengan permainan dokumen. Karena itu kami menyisir lapangan, dokumen, hingga aliran uangnya,” ujar Dwi.


Langkah Tegas Pemerintah: Moratorium SIPuHH di PHAT


Untuk menghentikan rantai kejahatan tersebut, pemerintah memutuskan moratorium layanan SIPuHH bagi pengelolaan kayu di PHAT. Langkah ini diambil agar mafia tidak bisa lagi memanfaatkan sistem administrasi untuk mengaburkan asal-usul kayu.


Moratorium ini sekaligus menjadi bentuk peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan dokumen kehutanan.


Dwi memastikan penindakan tidak akan berhenti. Semua indikasi manipulasi, pemalsuan izin, maupun aktivitas mencurigakan di lapangan akan ditindak secara hukum.