Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Melalui kebijakan terbaru, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang resmi ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026. Aturan ini diterbitkan untuk memastikan persoalan administratif tidak menjadi penghalang bagi pasien dalam memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan.
Kemenkes menilai, keselamatan pasien harus selalu menjadi prioritas utama, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara tidak boleh dijadikan alasan penolakan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Kamis (12/2).
Dalam ketentuan tersebut, larangan penolakan pasien berlaku selama maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi medis.
Pelayanan yang dimaksud mencakup penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Rumah sakit juga wajib melanjutkan perawatan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai prosedur yang berlaku.
Azhar menambahkan, kehadiran negara sangat penting dalam menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti peserta PBI Jaminan Kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya hanya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Kemenkes berharap seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Indonesia dapat menjalankan pelayanan secara lebih humanis dan berorientasi pada keselamatan pasien.
