Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin berisiko.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan menteri sebagai turunan dari PP tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 6 Maret 2026. Aturan ini secara khusus mengatur penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Pemerintah Batasi Akses Anak ke Media Sosial
Menurut Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang semakin sering muncul di internet. Ancaman tersebut meliputi paparan konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan terhadap teknologi digital.
Ia menegaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi risiko yang tidak bisa dianggap remeh ketika mengakses platform digital tanpa pengawasan yang memadai.
Berbagai ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, cyberbullying, penipuan online, serta kecanduan penggunaan gawai yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun secara bertahap bagi pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.
Sejumlah platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi dan terdampak aturan ini antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
Proses penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Indonesia Jadi Salah Satu Pelopor di Asia
Meutya Hafid juga menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia secara lebih tegas.
Langkah tersebut dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran global terkait dampak penggunaan media sosial pada anak dan remaja.
Pemerintah Akui Akan Ada Penolakan
Pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
Beberapa anak mungkin merasa keberatan karena kehilangan akses ke media sosial, sementara orang tua juga harus menyesuaikan diri dalam menghadapi keluhan dari anak mereka.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi generasi muda di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
Bantu Orang Tua Mengawasi Anak di Dunia Digital
Selain membatasi akses, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Dengan adanya regulasi ini, tanggung jawab pengawasan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan keluarga, tetapi juga didukung oleh kebijakan negara dan kewajiban dari platform digital.
Pemerintah berharap teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat oleh generasi muda, tanpa mengorbankan masa kecil mereka akibat paparan dunia digital yang berlebihan.
