Notification

×

Iklan

Iklan

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Hukum Salat Pakai Cadar Menurut Ulama

April 06, 2026 Last Updated 2026-04-06T01:32:09Z


Pertanyaan tentang hukum salat memakai cadar kerap muncul di tengah meningkatnya penggunaan cadar di kalangan muslimah. Dalam praktiknya, para ulama memiliki penjelasan yang cukup rinci terkait hal ini, termasuk pandangan dari berbagai mazhab dalam Islam.


Penjelasan Ulama tentang Salat Bercadar


Ulama besar Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Fatawa Arkanil Islam menjelaskan bahwa perempuan dianjurkan membuka wajah dan telapak tangan saat salat, terutama jika berada di tempat yang aman dari pandangan laki-laki non-mahram.


Hal ini bertujuan agar anggota tubuh seperti dahi dan hidung dapat menyentuh langsung tempat sujud, yang merupakan bagian penting dalam kesempurnaan salat.


Namun, kondisi tersebut berbeda jika seorang perempuan salat di tempat yang memungkinkan terlihat oleh laki-laki non-mahram. Dalam situasi seperti itu, menutup wajah tetap diperbolehkan bahkan dianjurkan demi menjaga aurat.


Pendapat Ulama Lain


Sementara itu, Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’ menyebut bahwa sebagian ulama memakruhkan penggunaan cadar saat salat.


Alasannya, cadar dapat menghalangi kesempurnaan sujud, terutama jika menutupi bagian wajah seperti hidung dan mulut yang seharusnya menyentuh tempat sujud secara langsung.


Meski demikian, para ulama sepakat bahwa menutup kepala bagi perempuan saat salat adalah wajib. Jika kepala terbuka, maka salat dianggap tidak sah dan harus diulang.


Pandangan 4 Mazhab


Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah, Muhammad Jawad Mughniyyah menjelaskan bahwa seluruh mazhab sepakat mengenai kewajiban menutup aurat saat salat. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait wajah dan telapak tangan:


  • Mazhab Hanafi: Perempuan wajib menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun ada rincian tambahan pada bagian tertentu seperti kaki.
  • Mazhab Maliki & Syafi’i: Membolehkan membuka wajah dan telapak tangan, baik dalam salat maupun di luar salat.
  • Mazhab Hambali: Lebih ketat, dengan kecenderungan membatasi pembukaan aurat, meski wajah masih menjadi pengecualian.
  • Mazhab Imamiyah: Membolehkan perempuan membuka wajah, telapak tangan hingga pergelangan, serta kaki hingga batas tertentu.

Kesimpulan


Hukum salat memakai cadar pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika ada kebutuhan untuk menutup aurat dari pandangan non-mahram. Namun, dalam kondisi aman, sebagian ulama menganjurkan untuk membuka wajah agar sujud lebih sempurna.


Perbedaan pendapat ini menunjukkan fleksibilitas dalam fiqih Islam, sehingga umat dapat menyesuaikan praktik ibadah sesuai kondisi masing-masing tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.


Wallahu a’lam. (Rhz2797)