Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Foto AI di Aplikasi JAKI, Lurah Kalisari Dinonaktifkan dan PPSU Kena Sanksi

April 08, 2026 Last Updated 2026-04-08T02:45:48Z


Pemerintah Kota Jakarta Timur menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, setelah mencuat polemik penggunaan foto hasil manipulasi artificial intelligence (AI) dalam laporan penanganan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).


Keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal pemeriksaan internal yang kini tengah dilakukan oleh Inspektorat.


Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membenarkan bahwa Lurah Kalisari telah dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan itu akan diberlakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.


PPSU Lebih Dulu Dijatuhi Sanksi


Selain penonaktifan lurah, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat dalam tindak lanjut laporan tersebut juga telah menerima sanksi disiplin berupa Surat Peringatan (SP) 1.


Sanksi diberikan sebagai bentuk evaluasi terhadap prosedur penanganan laporan masyarakat yang dinilai tidak sesuai standar operasional.


Lurah Sebut Ada Salah Paham Soal Kewenangan Parkir Liar


Siti Nurhasanah menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan parkir liar oleh PPSU terjadi karena masih adanya kebingungan di lapangan terkait perubahan aturan penanganan parkir liar.


Menurutnya, sebelum 2025, penertiban parkir liar di jalan lingkungan atau kawasan nonprotokol masih menjadi kewenangan kelurahan melalui PPSU maupun Satpol PP. Namun aturan baru kini menyerahkan kewenangan tersebut kepada Suku Dinas Perhubungan.


Ia menduga petugas lapangan masih menggunakan acuan aturan lama sehingga tetap menindaklanjuti laporan yang masuk melalui JAKI.


Pemkot Tegaskan Tak Boleh Ada Rekayasa Laporan


Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut aduan masyarakat wajib dilakukan secara nyata, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Jakarta Timur memastikan tidak ada lagi manipulasi laporan maupun dokumentasi palsu dalam sistem pelayanan publik.


“Setiap tindak lanjut laporan warga harus dilakukan sesuai SOP dan benar-benar terjadi di lapangan,” tegas Munjirin.


Pengamat Soroti Potensi Hilangnya Kepercayaan Publik


Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada petugas lapangan semata. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban agar kejadian serupa tidak terulang.


Ia mengingatkan bahwa manipulasi laporan pelayanan publik dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Jika dibiarkan, masyarakat bisa menjadi enggan melapor karena merasa aduan mereka tidak ditangani secara serius dan transparan.


Jadi Sorotan Transparansi Layanan Publik


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas sistem aduan digital pemerintah yang seharusnya menjadi sarana transparan bagi warga dalam menyampaikan keluhan.


Pemkot Jakarta Timur kini diharapkan dapat menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan berbasis digital seperti JAKI. (Rhz2797)