Notification

×

Iklan

Iklan

Geger! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Capai Triliunan

Mei 13, 2026 Last Updated 2026-05-13T14:54:03Z


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.


Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kemendikbudristek saat pandemi.


Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, mantan bos Gojek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun.


Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar serta tambahan Rp4,8 triliun yang dianggap berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan layanan CDM. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar harta benda milik Nadiem dirampas dan dilelang negara.


Apabila hasil lelang aset tidak mencukupi, maka hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian terbesar berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.


Sementara itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata. Nilai kerugian dari pengadaan CDM disebut mencapai sekitar Rp621 miliar.


Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lain yang turut diproses hukum. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.


Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief telah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. (Rhz2797)