Kasus perdagangan motor ilegal di Jakarta Selatan mengejutkan publik setelah polisi mengungkap sebuah gudang di kawasan Kebayoran Lama diduga telah mengekspor puluhan ribu kendaraan bermasalah sejak 2022. Praktik ilegal tersebut disebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Gudang yang berada di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu diketahui menyimpan ribuan sepeda motor yang diduga berasal dari pengalihan jaminan fidusia. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sekitar 99 ribu motor telah diekspor secara ilegal selama beberapa tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp177 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke kas negara namun hilang akibat praktik ilegal tersebut.
Selain berdampak pada penerimaan negara, kasus ini juga dinilai merugikan masyarakat. Polisi menemukan adanya dugaan penggunaan data pribadi dan KTP warga tanpa izin untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.
Akibat penyalahgunaan data tersebut, sejumlah masyarakat berpotensi mengalami masalah administratif hingga catatan kredit bermasalah atau BI checking. Polisi menyebut kondisi ini dapat merugikan korban yang identitasnya dipakai tanpa sepengetahuan mereka.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial WS sebagai tersangka utama. Ia diketahui merupakan direktur perusahaan yang mengelola gudang motor ilegal tersebut.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menyebut tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp26 miliar sejak menjalankan bisnis ilegal itu pada 2022.
Polisi juga mengungkap asal-usul kendaraan yang disimpan di gudang tersebut. Motor-motor itu diduga diperoleh dari para pengepul yang menerima kendaraan hasil pengalihan fidusia, baik dari dealer maupun pihak perorangan.
Meski demikian, aparat masih mendalami apakah kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh pemiliknya atau ada unsur penyalahgunaan data dan akses ilegal dalam proses pengajuan pembiayaan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan motor ilegal tersebut. Dari lokasi gudang, polisi berhasil menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi masyarakat yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. (Rhz2797)
