Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak hanya tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun. Salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam persidangan ialah lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tercatat mencapai Rp 4,8 triliun pada tahun 2022.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Jaksa menilai Nadiem bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam dugaan korupsi proyek tersebut. Beberapa terdakwa lain seperti Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah lebih dulu divonis bersalah. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Nadiem diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Selain itu, jaksa juga mempertanyakan sumber kenaikan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi terdakwa.
Menurut jaksa, terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul dana senilai Rp 809 miliar dan tambahan kekayaan sekitar Rp 4,8 triliun yang muncul dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Data LHKPN yang dipublikasikan melalui KPK menunjukkan kekayaan Nadiem mengalami fluktuasi signifikan selama menjabat menteri.
Pada 2019, total hartanya tercatat sekitar Rp 1,2 triliun. Angka itu turun menjadi Rp 1,19 triliun pada 2020 dan kembali turun menjadi Rp 1,17 triliun pada 2021.
Namun pada 2022, total harta Nadiem melonjak drastis hingga mencapai Rp 4,8 triliun. Kenaikan tajam inilah yang kemudian dipersoalkan jaksa dalam tuntutan.
Dalam laporan tersebut, sebagian besar kekayaan berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp 5,5 triliun. Nilai itu meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 1,3 triliun.
Selain surat berharga, Nadiem juga melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao dengan total nilai sekitar Rp 55,3 miliar.
Untuk kendaraan, ia hanya melaporkan satu unit Honda Brio senilai Rp 162 juta pada 2022. Dua kendaraan lain yang sebelumnya tercatat, yakni Toyota Vellfire dan Audi Q5, sudah tidak lagi masuk dalam laporan tahun tersebut.
Nadiem juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 12,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 752 juta, serta harta lain senilai Rp 3,4 miliar. Di sisi lain, jumlah utangnya juga meningkat tajam menjadi Rp 790 miliar.
Menariknya, setelah 2022 total kekayaan Nadiem kembali mengalami penurunan drastis. Pada 2023 hartanya tercatat sekitar Rp 906 miliar dan turun lagi menjadi sekitar Rp 600 miliar pada 2024.
Pihak kuasa hukum Nadiem membantah tuduhan jaksa terkait aliran dana Rp 809 miliar. Mereka menyebut dana tersebut merupakan transaksi korporasi internal antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang dilakukan menjelang proses IPO perusahaan.
Menurut tim kuasa hukum, transaksi itu tidak berkaitan dengan proyek Chromebook maupun kebijakan Kemendikbud. Mereka juga menegaskan bahwa fluktuasi harta kekayaan Nadiem terjadi akibat perubahan nilai saham perusahaan teknologi, bukan karena penerimaan dana ilegal.
Pengacara menyebut penurunan nilai aset pada 2023 menjadi bukti bahwa kekayaan terdakwa sangat dipengaruhi kondisi pasar modal dan investasi, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.(Rhz2797)
