Notification

×

Iklan

Iklan

Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diamankan Polisi

Mei 09, 2026 Last Updated 2026-05-09T15:46:17Z

Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengembangkan kasus penggerebekan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA). Untuk membongkar jaringan lintas negara tersebut, Polri kini berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah atase kepolisian negara terkait.


Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengatakan koordinasi dilakukan langsung dengan pusat Interpol di Lyon, Prancis. Langkah itu bertujuan memperkuat penyelidikan sekaligus melacak kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih besar di balik operasional judi online tersebut.


Menurut Untung, Polri juga telah menghubungi perwakilan kepolisian dari negara-negara asal para tersangka agar ikut membantu proses pengungkapan kasus, termasuk dukungan personel maupun peralatan investigasi.


Ia menegaskan para pelaku tidak boleh begitu saja dipulangkan ke negara asal tanpa proses hukum di Indonesia. Sebab, hal tersebut bisa berdampak buruk terhadap citra penegakan hukum Indonesia di mata dunia internasional.


“Jangan sampai Indonesia dianggap sebagai tempat aman atau safe haven bagi pelaku kejahatan transnasional seperti judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).


Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah kantor operasional judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Dari penggerebekan itu, aparat mengamankan 321 WNA yang diduga mengoperasikan sedikitnya 75 situs judi online.


Para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Rinciannya, 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari Tiongkok, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang dari Thailand, 3 orang dari Malaysia, dan 3 orang dari Kamboja.


Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita berbagai barang bukti seperti paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga brankas. Polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,9 miliar, 53,82 juta Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar AS.


Hingga kini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang KUHP terbaru dan aturan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia.


Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan judi online terbesar sepanjang 2026 dan memperlihatkan semakin masifnya jaringan perjudian digital lintas negara yang beroperasi di Indonesia. (Rhz2797)