Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Melalui tim kuasa hukumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU.
Menurut pihak kepolisian, penetapan status tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Penyidik juga disebut telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan dengan mengedepankan asas due process of law.
Polisi Klaim Miliki Tiga Alat Bukti
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim tunggal, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Bahkan, jumlah alat bukti yang dimiliki disebut melebihi batas minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Polda Metro Jaya menyatakan telah mengantongi tiga alat bukti yang sah sebagai dasar proses penyidikan.
Atas dasar itu, kepolisian meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Polda Metro Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim praperadilan, di antaranya:
- Menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
- Menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sah menurut hukum.
- Menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah.
- Membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum Polda Metro juga meminta hakim memberikan putusan yang dianggap paling adil apabila memiliki pertimbangan hukum berbeda terhadap perkara tersebut.
Hakim Sebelumnya Kabulkan Sebagian Gugatan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Putusan tersebut berkaitan dengan aspek penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dipersoalkan oleh pemohon.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menyentuh pokok perkara maupun menghapus status hukum yang sedang diproses dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan Roy Suryo. Hasil persidangan tersebut akan menentukan apakah penetapan status tersangka dinilai telah sesuai prosedur hukum atau sebaliknya.(Rhz2797)
