Notification

×

Iklan

Iklan

Ditengah Heboh Demo di Pati : PBB Naik 1.202% di Jombang, Protes Warga Hebohkan Kota

Agustus 14, 2025 Last Updated 2025-08-14T01:01:39Z


Jombang – Ribuan warga Jombang geram setelah tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) melonjak hingga 1.202%. Sepanjang 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat sudah ada sekitar 5.000 warga yang mengajukan keberatan.


Kenaikan ekstrem ini membuat keputusan Bupati Pati yang sempat menaikkan PBB P2 sebesar 250%—dan kemudian dibatalkan karena protes—terkesan sepele. Di Jombang, lonjakan pajak sudah berlaku sejak 2024.


Salah satu warga, Heri Dwi Cahyono (61), mengaku kaget ketika PBB tanah dan rumahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo naik 791%, sementara sebidang tanah lain di Dusun Ngesong VI melonjak 1.202%. “Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).


Heri berniat mengajukan keberatan resmi ke Bapenda Jombang agar tagihannya kembali seperti sebelum kenaikan.


Protes Kreatif dengan Uang Koin


Berbeda dengan Heri, Joko Fattah Rochim (63) memilih aksi protes unik. Warga Jalan Kapten Tendean ini datang ke kantor Bapenda membawa segalon uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000 untuk membayar PBB rumahnya yang naik 370%.


Ribuan koin itu ia tumpahkan di loket pembayaran pada Senin (11/8) sebagai simbol keberatan. “Ini celengan anak saya sejak SMP. Sekarang dia kuliah semester 2,” kata Fattah.


Tahun 2023, PBB rumahnya hanya Rp334.178 setelah diskon pajak. Namun, pada 2024, tagihan melonjak menjadi Rp1.238.428. Ia mendesak Bupati Jombang membenahi kebijakan PBB yang dinilai memberatkan warga.


Dalih Bapenda Jombang


Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui lonjakan ini terjadi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal pada 2022. Ia menyebut, dari total 700.000 SPPT, separuh mengalami kenaikan, bahkan ada yang melonjak ribuan persen, sementara separuh lainnya justru turun.


Hartono menambahkan, hasil survei 2022 banyak yang tidak sesuai kondisi lapangan. Untuk itu, Bapenda telah bekerja sama dengan pemerintah desa melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024. Namun, perubahan tarif baru akan diterapkan pada 2026.


“Pendataan massal selesai November 2024, tapi tidak sempat diolah sehingga PBB 2025 masih sama dengan 2024,” jelas Hartono.


Meski membuka ruang pengajuan keringanan atau pembebasan pajak, ribuan warga tetap resah menghadapi tarif yang melonjak drastis. Aksi protes pun diprediksi masih akan berlanjut sepanjang tahun.[my]