![]() |
Jakarta – Kasus gugatan senilai Rp 119 triliun yang dilayangkan pengusaha Jusuf Hamka kepada taipan Hary Tanoesoedibjo kembali menghebohkan publik. Perseteruan ini dipicu dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tahun 1999.
Tolak Damai, Jusuf Hamka Ingin Aset Disita
Melalui kuasa hukumnya, Jusuf Hamka menegaskan menolak segala bentuk mediasi. Ia menuntut agar aset-aset yang terkait kasus tersebut segera disita demi kepastian hukum.
“Kami tidak akan menempuh jalur damai. Aset harus disita,” ujar kuasa hukum Jusuf Hamka, Rabu (13/8/2025).
Hotman Paris Bela Hary Tanoe
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang mewakili Hary Tanoe, membantah keras tuduhan pemalsuan.
“Pemalsuan di mana? Klien kami hanya bertindak sebagai broker. Semua dokumen legal dan sesuai prosedur,” tegas Hotman.
Kasus Lama yang Kembali Memanas
Skandal NCD ini berawal dari krisis perbankan pasca 1998. Dokumen dan transaksi lama kembali diusut karena adanya dugaan kerugian besar yang dialami pihak Jusuf Hamka.
Gugatan ini menjadi salah satu tuntutan perdata terbesar dalam sejarah Indonesia. Nominal yang fantastis membuat isu ini trending di media sosial, memicu beragam spekulasi publik.
Sidang Lanjutan
Pengadilan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen. Publik diprediksi terus memantau jalannya kasus ini, mengingat kedua tokoh memiliki pengaruh besar di dunia bisnis dan media.[my]