Seorang warga Bekasi bernama Anton mengaku keluarganya dituduh melakukan pencurian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan diminta membayar denda sebesar Rp87 juta. Kasus ini menjadi perbincangan di media sosial setelah Anton membagikan kronologinya melalui akun X (Twitter) pribadinya pada Minggu (10/8/2025).
Dalam unggahannya, Anton menuliskan bahwa ibunya syok, menangis, dan merasa tidak berdaya ketika petugas PLN menuduh mereka mencuri listrik. Selain denda puluhan juta, ia juga disebut-sebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda Rp2,5 miliar.
Awal Kepemilikan Rumah
Anton menceritakan bahwa rumah yang ditempati ibunya sudah dibeli sejak tahun 2005. Rumah tersebut dibangun pada 2003 oleh pemilik sebelumnya. Selama 20 tahun tinggal di rumah itu, keluarga Anton tidak pernah melakukan modifikasi listrik ilegal atau mengalami masalah kelistrikan yang serius.
Pemeriksaan PLN dan Temuan Kabel Ilegal
Pemeriksaan dimulai pada Rabu (25/6/2025) ketika petugas PLN melakukan pengecekan di lingkungan rumah ibu Anton. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya arus listrik 3A yang “bocor” ke jalur tidak semestinya.
Pencarian sumber kebocoran dilakukan seharian, hingga akhirnya ditemukan sambungan kabel tersembunyi di plafon teras. Lokasinya sulit dijangkau dan, menurut Anton, ia tidak pernah tahu keberadaannya.
Setelah itu, ibu Anton diminta mendatangi kantor PLN UP3 Pondok Gede dan langsung diberikan tagihan denda Rp87 juta. Keluarga menolak tuduhan tersebut, mengklaim tidak pernah memasang sambungan ilegal dan menunjukkan bukti tagihan listrik yang stabil sesuai pemakaian.
Kedatangan PLN Bersama TNI
Lima hari kemudian, pada Senin (30/6/2025), PLN kembali datang bersama seorang anggota TNI berpangkat Praka. Anton meminta surat perintah resmi, namun dokumen yang ditunjukkan disebutnya sudah kedaluwarsa.
Petugas kemudian memutus sambungan listrik ke rumah dan menghubungkan langsung ke tiang listrik. Keluarga Anton tetap diminta membayar denda, dan jika menolak diminta membuat surat keberatan.
Penolakan Surat Keberatan oleh PLN dan ESDM
Pada Senin (28/7/2025), Anton menerima surat panggilan kembali ke PLN Pondok Gede. Dalam pertemuan awal Agustus, hadir pula pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Anton, baik PLN maupun ESDM menolak keberatan yang diajukan. Ia juga mengaku pihak ESDM sempat mengintimidasinya dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun dan denda miliaran rupiah.
Anton mengklaim telah menjelaskan ketidakmampuannya membayar denda, bahkan menawarkan ATM untuk membuktikan saldo kosong, namun pihak terkait menilai dirinya “tidak berniat” membayar.
Respons Resmi PLN
Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan demi menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik. Menurutnya, pemeriksaan telah sesuai prosedur untuk memastikan instalasi aman, kWh meter berfungsi, dan pasokan listrik tetap andal.
Yusra juga mengimbau masyarakat agar tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin demi menghindari sanksi dan risiko keselamatan. Ia menegaskan, pemeriksaan berkala akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.[my]