Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Penahanan sejumlah pejabat penting PT Pelindo Persero Regional 3 dan manajemen PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) ini langsung menghebohkan publik karena nilai dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya praktik melawan hukum dalam pengerjaan proyek tersebut. Tak hanya dijalankan tanpa perjanjian konsesi, pekerjaan pengerukan juga dilakukan tanpa penugasan dari Kementerian Perhubungan dan tanpa izin dari KSOP. Dua syarat hukum yang seharusnya menjadi dasar proyek strategis ini justru diabaikan.
“Setelah alat bukti memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” tegas Darwis dalam konferensinya, Jumat 28 November 2025.
Daftar Tersangka, dari Regional Head hingga Direktur Utama
Enam tersangka yang resmi ditahan terdiri dari pejabat Pelindo Regional 3 dan PT APBS, yakni:
Dari PT Pelindo Regional 3:
• AWB – Regional Head
• HES – Division Head Teknik
• EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan
Dari PT APBS:
• M – Direktur Utama
• MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik
• DYS – Manajer Operasi dan Teknik
Modus Korupsi: Pengerukan Ilegal hingga Markup Rp200 Miliar
Menurut Darwis, para tersangka diduga melakukan serangkaian pelanggaran berat. Pengerukan kolam pelabuhan dilakukan meski tidak ada perjanjian konsesi dan tidak mendapat izin KSOP. Selain itu, penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana proyek juga dinilai tidak sesuai aturan.
Yang paling mengejutkan adalah temuan dugaan markup dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE). Nilainya ditengarai mencapai Rp200 miliar, tanpa melibatkan konsultan maupun kajian engineering estimate sesuai prosedur.
Saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung besaran pasti kerugian negara, namun estimasi awal menunjukkan jumlahnya bisa mendekati angka kontrak, yakni sekitar Rp196 miliar.
Jeratan Hukum Mengancam Berat
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ancaman pasal ini dikenal sangat berat, termasuk hukuman penjara panjang dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Pelindo 3 Beri Respons: Hormati Proses Hukum
Sementara itu, pihak PT Pelindo Regional 3 menyatakan bahwa perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mengikuti setiap ketentuan yang diberlakukan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan dan audit kerugian negara yang belum rampung.

