Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! Mahfud MD Kritik Koramil Arcamanik soal Surat Izin Keramaian, Ini Respons TNI

November 04, 2025 Last Updated 2025-11-04T10:35:26Z

 


Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjadi sorotan publik usai menegur Koramil 1810/Arcamanik. Pasalnya, satuan tersebut diketahui menerbitkan surat izin keramaian untuk pertunjukan Kuda Renggong pada Minggu, 2 November 2025—padahal izin keramaian merupakan kewenangan Polri.


Melalui unggahan di media sosial, Mahfud menilai tindakan tersebut tidak sesuai tugas dan fungsi Koramil.


“Kalau benar surat ini, tentu ini melanggar tupoksi. Masa izin pertunjukan diberikan Koramil? Itu tugas polisi,” tulis Mahfud.


Surat izin itu ditandatangani Komandan Koramil 1810/Arcamanik, Arie Sandy, pada 30 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Koramil memberi izin penyelenggaraan acara dengan catatan menjaga ketertiban dan keamanan.


Pernyataan Mahfud itu pun langsung mengundang perhatian publik, hingga memicu diskusi mengenai batas kewenangan TNI dalam urusan sipil.


TNI Benarkan Surat Izin dari Koramil Arcamanik


Kodim Kota Bandung merespons cepat sorotan tersebut. Mereka mengonfirmasi bahwa surat izin keramaian itu benar diterbitkan Koramil Arcamanik.


“Surat itu asli dan benar ditandatangani Komandan Rayon Militer 1810/Arcamanik,” tulis rilis resmi Kodam III/Siliwangi, Senin, 3 November 2025.


Komandan Koramil Disanksi Teguran Keras


Tidak berselang lama, Kodim Kota Bandung mengumumkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada Danramil dan personel terkait. Pemeriksaan internal juga sedang berlangsung.


“Koramil tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin keramaian. Itu kewenangan kepolisian,” tegas Kodim.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menegaskan batas tugas TNI dalam ranah pertahanan dan keamanan negara.


Respons Warganet: Dari Dukungan hingga Kekhawatiran


Sorotan Mahfud mendapat sambutan positif dari sejumlah warganet. Banyak yang mendukung koreksi tersebut sebagai langkah menjaga tatanan demokrasi dan aturan hukum.


Namun, sebagian pengguna media sosial juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kewenangan militer tidak boleh masuk ke ranah sipil secara berlebihan. Mereka menilai hal seperti ini harus diawasi agar tidak menimbulkan preseden yang keliru.