Notification

×

Iklan

Iklan

Kabar Gembira! 15 Golongan Warga Jakarta Kini Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis Lewat Pergub Baru

November 06, 2025 Last Updated 2025-11-06T09:43:35Z



Pergub Baru Pramono Anung: Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga Jakarta


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung resmi menggratiskan layanan MRT, LRT, dan Transjakarta bagi kelompok masyarakat tertentu.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak awal November 2025.


Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI dalam mewujudkan mobilitas berkeadilan, menekan biaya hidup warga, serta memperluas akses transportasi publik di Ibu Kota.


MRT, LRT, dan Transjakarta Resmi Gratis untuk Golongan Tertentu


Pergub 33/2025 mengatur bahwa layanan transportasi massal berbasis Bus Rapid Transit (BRT) seperti Transjakarta, layanan pengumpan (feeder), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta kini dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.


Dengan kebijakan ini, penerima manfaat dapat bepergian bebas biaya di seluruh jaringan transportasi publik utama Jakarta, termasuk integrasi Transjabodetabek.


15 Golongan Warga yang Berhak Nikmati Transportasi Gratis


Pemprov DKI menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis ini, di antaranya:


Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU


Penerima bantuan sosial anak


Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)


Anggota dan penggerak PKK


PJLP dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI


ASN aktif dan pensiunan ASN Pemprov DKI


Penyandang disabilitas


Lansia (penduduk lanjut usia)


Veteran Republik Indonesia


Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta


Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD


Penjaga rumah ibadah


Penduduk Kepulauan Seribu


Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, dan pengurus Posyandu


Anggota TNI dan Polri


Bagi warga yang masuk ke lebih dari satu kategori, pendaftaran hanya bisa dilakukan lewat salah satu golongan penerima.


Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Kartu Transportasi Gratis


Proses verifikasi dan validasi data penerima dilakukan oleh PT Bank DKI bekerja sama dengan operator transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.


Verifikasi akan mengacu pada data resmi dari perangkat daerah (PD/UKPD) di sektor pendidikan, sosial, perumahan, ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat, hingga perlindungan anak.

Data dukung ini diperbarui setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.


Setelah disetujui, warga akan mendapatkan Kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang memuat nama, kategori penerima, dan foto diri.

Kartu ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang setelah masa aktifnya habis.


Ketentuan Penggunaan Kartu


Beberapa aturan penting yang wajib diperhatikan:


Berlaku untuk semua moda: Transjakarta, MRT, dan LRT.


Hanya dapat digunakan oleh pemilik terdaftar.


Jika hilang, wajib dilaporkan dan diblokir maksimal dalam 3x24 jam.


Penyalahgunaan kartu, seperti dipinjamkan atau dijual, akan berakibat pada pencabutan fasilitas dan baru bisa mendaftar ulang setelah satu tahun.


Tujuan: Jakarta Lebih Inklusif dan Ramah Warga


Program transportasi gratis ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan kota yang lebih adil, ramah, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.


Selain membantu menekan biaya hidup, kebijakan ini juga diharapkan dapat:


Meningkatkan minat warga menggunakan transportasi umum,


Mengurangi kemacetan dan polusi udara,


Mendorong mobilitas berkelanjutan di kawasan metropolitan Jakarta.


Dengan langkah progresif ini, Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung selangkah lebih maju menuju kota cerdas, hijau, dan berkeadilan sosial bagi semua warganya.