Pergub Baru Pramono Anung: Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung resmi menggratiskan layanan MRT, LRT, dan Transjakarta bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak awal November 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI dalam mewujudkan mobilitas berkeadilan, menekan biaya hidup warga, serta memperluas akses transportasi publik di Ibu Kota.
MRT, LRT, dan Transjakarta Resmi Gratis untuk Golongan Tertentu
Pergub 33/2025 mengatur bahwa layanan transportasi massal berbasis Bus Rapid Transit (BRT) seperti Transjakarta, layanan pengumpan (feeder), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta kini dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan kebijakan ini, penerima manfaat dapat bepergian bebas biaya di seluruh jaringan transportasi publik utama Jakarta, termasuk integrasi Transjabodetabek.
15 Golongan Warga yang Berhak Nikmati Transportasi Gratis
Pemprov DKI menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis ini, di antaranya:
Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
Penerima bantuan sosial anak
Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
Anggota dan penggerak PKK
PJLP dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI
ASN aktif dan pensiunan ASN Pemprov DKI
Penyandang disabilitas
Lansia (penduduk lanjut usia)
Veteran Republik Indonesia
Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
Penjaga rumah ibadah
Penduduk Kepulauan Seribu
Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, dan pengurus Posyandu
Anggota TNI dan Polri
Bagi warga yang masuk ke lebih dari satu kategori, pendaftaran hanya bisa dilakukan lewat salah satu golongan penerima.
Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Kartu Transportasi Gratis
Proses verifikasi dan validasi data penerima dilakukan oleh PT Bank DKI bekerja sama dengan operator transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
Verifikasi akan mengacu pada data resmi dari perangkat daerah (PD/UKPD) di sektor pendidikan, sosial, perumahan, ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat, hingga perlindungan anak.
Data dukung ini diperbarui setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Setelah disetujui, warga akan mendapatkan Kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang memuat nama, kategori penerima, dan foto diri.
Kartu ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang setelah masa aktifnya habis.
Ketentuan Penggunaan Kartu
Beberapa aturan penting yang wajib diperhatikan:
Berlaku untuk semua moda: Transjakarta, MRT, dan LRT.
Hanya dapat digunakan oleh pemilik terdaftar.
Jika hilang, wajib dilaporkan dan diblokir maksimal dalam 3x24 jam.
Penyalahgunaan kartu, seperti dipinjamkan atau dijual, akan berakibat pada pencabutan fasilitas dan baru bisa mendaftar ulang setelah satu tahun.
Tujuan: Jakarta Lebih Inklusif dan Ramah Warga
Program transportasi gratis ini menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan kota yang lebih adil, ramah, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain membantu menekan biaya hidup, kebijakan ini juga diharapkan dapat:
Meningkatkan minat warga menggunakan transportasi umum,
Mengurangi kemacetan dan polusi udara,
Mendorong mobilitas berkelanjutan di kawasan metropolitan Jakarta.
Dengan langkah progresif ini, Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung selangkah lebih maju menuju kota cerdas, hijau, dan berkeadilan sosial bagi semua warganya.
.webp)
