Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) — lembaga baru yang digadang-gadang akan diisi oleh para pimpinan serikat buruh, akademisi, serta tokoh ketenagakerjaan di Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tanah air.
๐งพ Tugas Utama DKBN: Jaga dan Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menjelaskan bahwa DKBN secara umum akan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menjaga serta meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.
“DKBN akan diisi oleh beberapa pimpinan buruh dan akademisi. Tupoksinya secara umum adalah menjaga dan meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan buruh,” ujar Ristadi kepada KONTAN, Senin (10/11/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa rincian resmi mengenai struktur dan kewenangan DKBN baru akan dijelaskan melalui Keputusan Presiden (Kepres) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
๐ฃ️ Serikat Buruh Minta DKBN Punya Kewenangan Nyata
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi awal tentang pembentukan DKBN.
Menurut Mirah, serikat buruh harus dilibatkan secara aktif sebagai anggota dengan hak suara (decision maker), bukan sekadar undangan simbolis tanpa kekuatan keputusan.
“DKBN harus punya fungsi strategis, bukan hanya lembaga simbolis,” tegas Mirah.
“Serikat buruh wajib dilibatkan sebagai pihak yang punya hak suara, bukan hanya pendengar.”
⚙️ Harapan: Dari Upah Layak hingga Akses Transportasi dan Perumahan
Mirah menekankan, DKBN idealnya berperan dalam merumuskan kebijakan nasional terkait kesejahteraan pekerja, termasuk:
Sistem pengupahan nasional berbasis living wage (upah layak), bukan sekadar upah minimum.
Akses terhadap perumahan dan transportasi publik yang terjangkau bagi pekerja.
Penguatan perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan lintas sektor.
Koordinasi lintas kementerian, mengingat isu kesejahteraan tidak hanya terkait Kementerian Ketenagakerjaan, tapi juga Kementerian PUPR, Perhubungan, dan Sosial.
Monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan serta pemerintah daerah terhadap regulasi upah dan kesejahteraan pekerja.
“Kami akan mendukung pembentukan DKBN apabila benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja dan bukan hanya menjadi stempel kebijakan,” tegas Mirah.
๐ Langkah Awal Pemerintah Prabowo untuk Buruh
Pembentukan DKBN dinilai sebagai langkah awal pemerintahan Prabowo dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional pasca berbagai polemik terkait upah dan regulasi kerja.
Jika dijalankan secara independen dan transparan, DKBN berpotensi menjadi forum strategis bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan di bidang ketenagakerjaan.
