Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara ke kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Pertemuan yang berlangsung dari siang hingga malam itu digelar untuk membahas agenda strategis terkait penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.
Pejabat yang Hadir
Sejumlah tokoh penting tampak hadir, di antaranya:
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
Mensesneg Prasetyo Hadi
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Kepala BPKP Yusuf Ateh
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kehadiran para pejabat tinggi lintas sektor ini menunjukkan bahwa persoalan hutan dan pertambangan ilegal kini menjadi prioritas nasional.
Fokus Bahasan: Penertiban dan Konsekuensi Hukum
Mengacu pada keterangan resmi Kemensesneg, pertemuan tersebut diarahkan untuk mengevaluasi hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta merumuskan langkah-langkah lanjutan.
Pemerintah membahas:
penanganan aktivitas tambang ilegal,
penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan,
penindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan,
dan solusi untuk kawasan-kawasan rawan yang selama ini sulit dijangkau aparat.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh keluar dari koridor konstitusi. Ia kembali mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa seluruh sumber daya alam harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Komitmen Tegas Atasi Tambang Ilegal
Sebelum pertemuan ini digelar, Prabowo telah berulang kali menyampaikan sikap tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran, siapa pun pihak di belakangnya. Ia menyatakan aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai instruksi Presiden.
Menurut pemerintah, tambang ilegal umumnya terbagi dalam dua kategori:
Tambang di kawasan hutan, kerap dilakukan tanpa IPPKH atau melampaui izin yang diberikan.
Tambang di luar kawasan hutan, biasanya dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pertemuan di Hambalang ini menegaskan arah kebijakan pemerintahan Prabowo yang ingin memperkuat tata kelola sumber daya alam, memberantas praktik ilegal, dan memastikan kekayaan alam negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.
