Kebijakan penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menuai sorotan publik. Namun, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, langkah tersebut bukanlah instruksi dari Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Bukan Instruksi Presiden, Tapi Pemutakhiran Data
Menurut Gus Ipul, penonaktifan kepesertaan PBI-JKN semata-mata didasarkan pada pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah wajib menggunakan satu sumber data yang sama, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tidak ada perintah dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS PBI. Penyesuaian dilakukan berdasarkan data yang ada,” tegasnya.
Mengacu Keputusan Mensos 3/HUK/2026
Penonaktifan peserta PBI-JKN juga mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditandatangani pada 19 Januari 2026, diundangkan 22 Januari 2026, dan mulai berlaku 1 Februari 2026.
Kebijakan ini berdampak pada sekitar 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinyatakan tidak aktif karena adanya perubahan dalam DTSEN sebagai data acuan penerima bantuan.
Akibatnya, sejumlah peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran mendadak tidak dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan skema PBI.
Data Dialihkan ke Penerima yang Lebih Tepat Sasaran
Gus Ipul menambahkan, penonaktifan dilakukan karena ada penyesuaian data dan pengalihan bantuan kepada masyarakat yang dinilai lebih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Ia juga menyayangkan adanya pernyataan dari salah satu kepala daerah yang menyebut kebijakan tersebut sebagai instruksi presiden. Menurutnya, pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta.
Dengan penggunaan DTSEN sebagai data tunggal nasional, pemerintah berharap program bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, dapat lebih akurat dan tepat sasaran.
Masyarakat yang terdampak diimbau segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
