Pengakuan Mengejutkan dr Piprim di Media Sosial
Kabar pemberhentian konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menjadi sorotan publik. Melalui unggahan di media sosial pada Minggu (15/2/2026), ia menyatakan dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan.
Dalam pernyataannya, dr Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan para pasiennya di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia juga menyinggung sikapnya yang menolak kolegium di bawah Kementerian Kesehatan karena dinilai tidak independen.
Menurutnya, ia hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang yang menegaskan bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak harus tetap berdiri independen dan tidak berada di bawah kendali Menteri Kesehatan.
Dokumen Resmi: Disebut Langgar Disiplin PNS
Sementara itu, dalam dokumen keputusan tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, disebutkan bahwa dr Piprim diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Alasan yang tercantum dalam keputusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), merujuk pada aturan disiplin ASN yang berlaku.
Awal Polemik: Mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati
Kasus ini bermula ketika pada April 2025 dr Piprim dimutasi dari RS Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati.
Menurut dr Piprim, mutasi tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak transparan. Ia kemudian mempermasalahkan proses tersebut dan mengajukan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, di sisi lain, manajemen RSUP Fatmawati menyatakan bahwa secara administratif, status kepegawaian dan pembayaran gaji dr Piprim telah resmi dialihkan ke RSUP Fatmawati.
Penjelasan RSUP Fatmawati: Tidak Hadir 28 Hari Berturut-turut
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa pemberhentian dr Piprim murni disebabkan ketidakhadiran tanpa keterangan selama 28 hari berturut-turut.
Menurutnya, sejak proses mutasi berlaku, dr Piprim tidak menjalankan tugas di RSUP Fatmawati meskipun telah dipanggil dan diberikan peringatan resmi sesuai prosedur.
Pihak rumah sakit juga menyebut bahwa yang bersangkutan memahami konsekuensi maksimal dari tindakannya, yakni pemberhentian sebagai ASN.
Kronologi Lengkap Pemberhentian dr Piprim
Berikut rangkaian peristiwa hingga keputusan pemberhentian dijatuhkan:
1. 26 Maret 2025
Tanggal efektif mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan ke RSUP Fatmawati.
2. 25 Agustus 2025
Dilakukan dua kali pemanggilan melalui surat resmi. dr Piprim tidak menghadiri panggilan tersebut.
3. 15 September 2025
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan teguran tertulis karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja.
16–25 September 2025
Dilakukan kembali pemanggilan oleh tim pemeriksa. dr Piprim menghadiri pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.
8 Oktober 2025
Dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa dr Piprim memahami konsekuensi maksimal dari sikap penolakannya terhadap mutasi.
2 Februari 2026
Menteri Kesehatan menandatangani keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Masih Berproses di PTUN
Meskipun dr Piprim mengajukan gugatan terkait mutasi ke PTUN Jakarta dan menunggu putusan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara, pihak rumah sakit menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan mutasi, maka keputusan tersebut tetap berlaku.
Karena itu, kewajiban sebagai ASN tetap harus dijalankan sampai ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Polemik Independensi dan Disiplin ASN
Kasus ini memunculkan dua perspektif berbeda. Dari sisi dr Piprim, pemberhentian dikaitkan dengan sikap kritis terhadap kebijakan kolegium dan isu independensi profesi.
Sementara dari sisi Kementerian Kesehatan dan RSUP Fatmawati, keputusan tersebut murni didasarkan pada aturan disiplin ASN akibat ketidakhadiran tanpa alasan sah.
Hingga kini, polemik pemberhentian dr Piprim masih menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga kesehatan dan organisasi profesi medis di Indonesia.
