Notification

×

Iklan

Iklan

Jarang Diketahui! Sahabat Nabi Ini Disebut Pernah Berbuka Puasa dengan Hubungan Suami Istri

Februari 22, 2026 Last Updated 2026-02-22T13:02:08Z



Kisah para sahabat Nabi Muhammad SAW selalu menyimpan pelajaran menarik. Salah satu riwayat yang cukup menyita perhatian adalah tentang Abdullah bin Umar, sahabat Nabi yang dikenal sebagai perawi hadis terkemuka.


Dalam riwayat yang dibawakan oleh Imam ath-Thabarani dalam kitab Al-Mu’jam al-Kabir, dari Muhammad bin Sirin, disebutkan:


“Rubbama afthara Ibnu Umar ‘ala al-jima’.”

(Kadang-kadang Ibnu Umar berbuka puasa dengan berhubungan suami istri).


Riwayat ini kemudian menjadi bahan pembahasan para ulama terkait makna dan konteksnya.


Status dan Makna Riwayat


Menurut penjelasan Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid, sanad riwayat tersebut dinilai hasan sehingga memiliki kemungkinan kuat untuk diterima.


Kata “rubbama” dalam bahasa Arab dapat berarti “sering” atau “terkadang”. Hal ini dijelaskan dalam kitab Mughni al-Labib. Karena itu, para ulama berbeda pendapat apakah peristiwa tersebut dilakukan secara rutin atau hanya sesekali.


Tidak ditemukan keterangan pasti seberapa sering Ibnu Umar melakukannya selama bulan Ramadan.


Pengakuan Ibnu Umar


Dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala, Imam adz-Dzahabi meriwayatkan pernyataan Ibnu Umar yang cukup menarik. Ia pernah mengatakan bahwa dirinya diberi kemampuan dalam hubungan suami istri yang menurutnya jarang dimiliki orang lain.


Ibnu Umar sendiri merupakan putra dari Umar bin Khattab dan dikenal sebagai sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Rasulullah SAW.


Penafsiran Ulama


Al-Qadhi Husain, yang dikutip dalam Umdatul Qari, menyebutkan bahwa kemungkinan Ibnu Umar memiliki dorongan biologis yang kuat sehingga setelah waktu berbuka tiba, ia segera memanfaatkan hal yang halal baginya.


Namun, ada pula kemungkinan bahwa beliau tetap mencicipi makanan terlebih dahulu saat berbuka, kemudian baru berhubungan dengan istrinya.


Dalam fikih Islam, hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari di bulan Ramadan setelah waktu magrib. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan hubungan suami istri setelah berbuka puasa hingga sebelum terbit fajar.


Pelajaran yang Bisa Diambil


Kisah ini menunjukkan bahwa memiliki dorongan biologis yang kuat bukanlah sesuatu yang tercela selama disalurkan melalui jalan yang halal.


Sebagaimana dikomentari oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam salah satu karyanya, kekuatan syahwat tidaklah tercela kecuali jika membuat seseorang terjerumus pada hal yang diharamkan. Jika disalurkan secara sah dalam pernikahan, justru itu termasuk perkara yang dibolehkan.


Riwayat ini sekaligus menampilkan sisi manusiawi para sahabat Nabi. Mereka tetap menjalani kehidupan rumah tangga secara wajar, tanpa mengurangi kualitas ibadahnya.


Dari kisah Abdullah bin Umar ini, umat Islam dapat memahami bahwa ajaran Islam bersifat realistis dan selaras dengan fitrah manusia, selama semuanya berada dalam koridor syariat.