Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (20/2/2026).
Salah satu terdakwa, Khariq Anhar, mengaku mengalami tindakan kekerasan saat ditangkap aparat di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025.
Dalam persidangan, Khariq menyebut dirinya disebut “koruptor” dan dipukuli ketika berada di dalam mobil setelah penangkapan.
“Saya dalam ketakutan dan ditanya-tanya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Mengaku Tak Terima Surat Penangkapan Saat Diamankan
Khariq menyatakan saat penangkapan tidak ada surat perintah yang ditunjukkan kepadanya. Ia mengaku baru menerima dokumen tersebut ketika sudah berada di kantor polisi.
Ia juga mengaku baru mengetahui secara detail tuduhan yang disangkakan kepadanya saat proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya, polisi sempat menanyakan apakah ia mengenal Delpedro Marhaen serta beberapa nama lain. Khariq mengaku tidak mengenal nama-nama tersebut.
Ditangkap Saat Hendak Pulang ke Pekanbaru
Di persidangan, Khariq menjelaskan bahwa dirinya sempat berada di Bandung pada 25–26 Agustus 2025. Pada 27 Agustus, ia berada di Jakarta dan berencana kembali ke Pekanbaru, Riau.
Namun, rencana itu batal setelah ia diajak seorang rekannya dari Partai Buruh untuk ikut meliput aksi pada 28 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa saat mengikuti aksi, dirinya hanya bersama peserta dari Partai Buruh dan tidak bergabung dengan kelompok mahasiswa atau organisasi lain.
Sehari setelah aksi, yakni 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Dakwaan Jaksa: 80 Konten Media Sosial Dinilai Menghasut
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Khariq bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Delpedro Marhaen.
Mereka didakwa mengunggah sekitar 80 konten dan/atau konten kolaborasi di media sosial terkait aksi akhir Agustus 2025.
Menurut JPU, konten yang diunggah dalam periode 24–29 Agustus 2025 itu bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta memicu kerusuhan.
Sejumlah akun Instagram yang disebut dalam dakwaan antara lain:
- @gejayanmemanggil
- @aliansimahasiswapenggugat
- @blokpolitikpelajar
- @lokataru_foundation
Jaksa menyebut penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memperkuat distribusi konten melalui algoritma media sosial.
Didakwa dengan Pasal ITE dan KUHP
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:
Pasal 28 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 45A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 160 KUHP
Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jaksa menilai konten yang diunggah mengandung ajakan yang dapat mendorong pelajar, termasuk anak-anak, terlibat dalam aksi yang berujung anarkis pada 25–30 Agustus 2025.
Akibat rangkaian aksi tersebut, disebutkan terjadi kerusakan fasilitas umum, aparat terluka, serta terganggunya ketertiban masyarakat.
Perkara Masih Bergulir
Sidang perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 masih terus berlanjut. Majelis hakim akan mendalami keterangan para terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran UU ITE, penggunaan media sosial dalam mobilisasi massa, serta isu prosedur penangkapan yang dipersoalkan terdakwa di persidangan.
