Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah menetapkan Didik sebagai tersangka, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan sang istri, Miranti Afrina.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri sejauh mana peran Miranti dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa Aipda Dianita Agustina yang diketahui merupakan mantan anak buah Didik.
“Dilakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afrina dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Peran dan Unsur Kesengajaan Didalami
Penyidik tidak hanya memeriksa secara administratif, tetapi juga mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dari Miranti. Hal ini penting untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan aktif dalam dugaan kepemilikan maupun peredaran narkotika.
Hingga kini, Bareskrim belum memastikan apakah Miranti turut diamankan atau tidak. Proses pendalaman masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Koper Putih Jadi Titik Awal Kasus
Kasus ini mencuat setelah aparat menerima informasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diamankan oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil interogasi awal, Didik mengakui adanya koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Tim penyidik kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan koper tersebut sebagai barang bukti.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Dari dalam koper putih itu, polisi menemukan sejumlah narkotika dan psikotropika, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- 19 butir Alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Ketamin seberat 5 gram
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan dan uji laboratorium forensik.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri. Bareskrim memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu.
Perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Miranti Afrina dan Aipda Dianita Agustina masih ditunggu, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
