Notification

×

Iklan

Iklan

Tragedi di Tual! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas, Polda Maluku Buka Suara

Februari 22, 2026 Last Updated 2026-02-22T00:45:04Z


Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, menghebohkan publik. Seorang siswa madrasah berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia usai insiden yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut.


Peristiwa ini menjadi sorotan luas di media sosial setelah foto terduga pelaku beredar. Dalam foto yang viral, oknum polisi tersebut tampak mengenakan seragam dinas lengkap dengan helm khas Brimob.


Identitas Terduga Pelaku


Terduga pelaku diketahui berinisial Bripda MS, yang disebut merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.


“Perkara ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Tual juga telah menyampaikan perkembangan kasus kepada publik melalui konferensi pers,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).


Saat ini, Bripda MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual sambil menunggu proses hukum berjalan.


Kronologi Dugaan Penganiayaan


Korban AT diketahui merupakan siswa MTsN Maluku Tenggara. Berdasarkan keterangan keluarga, insiden terjadi saat korban tengah mengendarai sepeda motor.


Diduga, terduga pelaku memukul kepala korban menggunakan helm hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun.


Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Peristiwa tragis ini memicu kemarahan masyarakat, khususnya karena korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.


Proses Hukum dan Ancaman Sanksi


Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya diproses melalui jalur pidana, tetapi juga akan ditangani melalui mekanisme kode etik profesi Polri.


Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.


Pihak kepolisian menekankan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara berkeadilan, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum serta perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur. Publik kini menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan secara terbuka dan akuntabel.