Pernyataan kontroversial Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang menyebut Presiden sebagai “biang kerok” penonaktifan BPJS PBI, berbuntut panjang. Ucapan tersebut viral dan memicu polemik hingga akhirnya sang wali kota menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Sosial atas pernyataan yang dinilai menyesatkan publik.
“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10,” ujar Jaya Negara di Denpasar, Sabtu (14/2/2026).
Klarifikasi Soal Instruksi Presiden
Jaya Negara menegaskan tidak memiliki niat menyudutkan pihak mana pun. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Sosial yang menetapkan penerima PBI Jaminan Kesehatan hanya untuk desil 1 sampai 5. Dampaknya, sebanyak 24.401 warga Denpasar pada desil 6 hingga 10 dinonaktifkan kepesertaannya.
Penonaktifan ini sempat memicu protes masyarakat, terutama pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah rutin.
Pemkot Denpasar Aktifkan Kembali Peserta
Menindaklanjuti polemik tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan dan memutuskan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga terdampak menggunakan dana APBD.
“Kami mengambil kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan kembali dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Hingga 12 Februari 2026, sebanyak 23.779 jiwa telah kembali aktif sebagai peserta BPJS PBI di Denpasar.
Respons Menteri Sosial
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai pernyataan Jaya Negara dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian data penerima bantuan bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sesuai regulasi terbaru.
Kini, Pemkot Denpasar memastikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak tetap berjalan sembari dilakukan verifikasi lanjutan terkait kelayakan penerima bantuan.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan nasional dan kepentingan masyarakat luas.
