Kabar penting datang dari sektor perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beroperasi di Jakarta.
Pencabutan izin ini tertuang dalam pengumuman resmi bernomor PENG-1/KO.11/2026 dan mulai berlaku sejak 9 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh operasional bank dihentikan dan kantor-kantornya ditutup untuk umum.
OJK menegaskan bahwa sejak pencabutan izin berlaku, PT BPR Koperindo Jaya tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk apa pun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah.
Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank tersebut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa pencabutan izin terhadap BPR maupun BPR Syariah umumnya disebabkan oleh masalah internal, seperti praktik kecurangan (fraud) serta lemahnya tata kelola perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank-bank yang ditutup dalam beberapa tahun terakhir umumnya memiliki kinerja buruk akibat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik.
Meski demikian, ia juga mencatat adanya tren positif. Jumlah BPR/BPRS yang dicabut izinnya pada 2025 hanya sebanyak tujuh bank, menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 bank.
Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari upaya penguatan sektor perbankan, khususnya di segmen BPR, agar lebih sehat dan terpercaya di mata masyarakat.
Kasus penutupan PT BPR Koperindo Jaya menjadi pengingat penting bagi industri keuangan untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik demi melindungi kepentingan nasabah.
(Rhz2797)
