Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter Muda Tetap Bertugas Saat Sakit, Berujung Fatal! Ini Kronologi Lengkapnya

Maret 31, 2026 Last Updated 2026-03-31T02:10:49Z

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kronologi meninggalnya seorang dokter internship berinisial AMW (25) di Cianjur, Jawa Barat, yang diduga tertular campak saat menjalankan tugas. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban diketahui tetap bekerja meski sudah merasakan gejala awal penyakit.


Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa korban kemungkinan telah terinfeksi sebelum gejala pertama muncul pada 18 Maret 2026. Saat itu, gejala awal yang dirasakan berupa demam, flu, dan batuk.


Awalnya, dokter tersebut sempat meminta izin untuk beristirahat dan diperbolehkan tidak bertugas. Namun, dalam beberapa hari berikutnya, ia kembali menjalankan tugas selama tiga hari berturut-turut, tepatnya pada 19 hingga 21 Maret 2026. Selama periode tersebut, korban bahkan tetap bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menangani pasien suspek campak karena merasa kondisinya masih cukup fit.


Memasuki 21 Maret, gejala khas campak mulai terlihat dengan munculnya ruam pada kulit. Kondisinya pun semakin memburuk hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil cuti.


Pada 24 Maret, korban sempat mengabarkan kepada rekan-rekannya bahwa dirinya diduga terinfeksi campak. Sehari kemudian, tepatnya pada 25 Maret malam pukul 22.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis akibat penurunan kesadaran.


Saat tiba di IGD, kondisi korban sangat mengkhawatirkan. Ia mengalami akral dingin dengan tekanan darah 90/60 mmHg, denyut nadi mencapai 144 kali per menit, serta saturasi oksigen hanya 35 persen. Meski telah diberikan bantuan oksigen maksimal, kondisinya tidak menunjukkan perbaikan signifikan.


Korban kemudian dirujuk ke ruang ICU pada dini hari 26 Maret dan sempat menjalani tindakan intubasi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.30 WIB. Diagnosis akhir menunjukkan campak dengan komplikasi serius pada jantung dan otak.


Hasil pemeriksaan laboratorium yang keluar pada 28 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa korban positif campak. Secara nasional, Kemenkes mencatat terdapat 10 kasus kematian akibat campak sepanjang tahun 2026, termasuk kasus pada usia dewasa seperti yang terjadi di Cianjur ini.


Evaluasi Sistem Internship Dokter


Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi penting dalam pelaksanaan program internship dokter. Ia menyebutkan bahwa korban sebenarnya telah beberapa kali diberikan izin untuk beristirahat, namun tetap memilih bekerja dan melakukan perawatan mandiri.


Ke depan, Kemenkes akan memperketat pengawasan terhadap peserta internship, termasuk memastikan tenaga medis yang sakit wajib menjalani perawatan hingga benar-benar pulih dan tidak diperkenankan menangani pasien.


Selain itu, peserta internship tidak lagi diperbolehkan menentukan sendiri penanganan kesehatannya. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan serta menghindari risiko kondisi yang semakin memburuk.


Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Campak


Sebagai tindak lanjut, Kemenkes juga telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan campak bagi tenaga kesehatan tertanggal 27 Maret 2026. Dalam edaran tersebut, seluruh fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan melalui skrining dan triase ketat terhadap pasien dengan gejala campak.


Rumah sakit juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi sesuai standar serta memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan bagi tenaga medis yang menangani pasien.


Tak hanya itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), khususnya kebiasaan mencuci tangan, menjadi langkah penting dalam mencegah penularan.


Kemenkes juga mengimbau manajemen rumah sakit untuk mengatur jadwal kerja tenaga medis agar tetap memiliki waktu istirahat yang cukup, serta menyiapkan prosedur khusus jika tenaga kesehatan terpapar penyakit menular.


Di sisi lain, tenaga kesehatan diminta disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi dan segera melapor jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, mata merah, atau muncul ruam.


Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan angka penularan sekaligus melindungi tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.(Rhz2797)