Notification

×

Iklan

Iklan

WFH Tiap Jumat Resmi Berlaku! Kebijakan Baru ASN Mulai Pekan Ini, Ini Dampaknya

Maret 31, 2026 Last Updated 2026-03-31T16:07:47Z


Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 1 April 2026, dan akan diterapkan secara nasional baik di instansi pusat maupun daerah.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa hari yang dipilih untuk pelaksanaan WFH adalah setiap Jumat. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi energi sekaligus menjaga keseimbangan produktivitas kerja.


“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).


Kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan guna menilai efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan WFH ini merupakan respons atas situasi global, khususnya meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi, termasuk konsumsi bahan bakar minyak (BBM).


Menurut Purbaya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan dinilai mampu menekan penggunaan BBM secara signifikan tanpa mengganggu produktivitas kerja. Ia menilai pemilihan hari Jumat sebagai waktu WFH sangat tepat karena durasi kerja yang relatif lebih singkat.


“Tidak akan mengganggu produktivitas jika diterapkan secara cermat. Hari Jumat adalah hari kerja yang lebih pendek, sehingga ada potensi penghematan BBM,” jelasnya usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara.


Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara kaku untuk semua sektor. Layanan publik yang membutuhkan operasional penuh, seperti kesehatan, keamanan, dan pelayanan administrasi tertentu, tetap akan berjalan normal dan dapat menyesuaikan skema kerja masing-masing.


Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta efisiensi energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan kinerja aparatur negara.(Rhz2797)