Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperkenalkan sistem label baru bernama Nutri-Level pada kemasan pangan olahan. Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat lebih mudah memilih makanan sehat secara praktis.
Peluncuran sistem ini ditandai dengan penandatanganan revisi aturan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Senin (6/4). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penerapan label gizi di bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL).
Melalui Nutri-Level, setiap produk makanan akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yaitu Level A hingga D, berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Apa Itu Label Nutri-Level?
Label Nutri-Level adalah sistem penilaian sederhana yang menggunakan huruf dan warna untuk menunjukkan seberapa sehat suatu produk. Semakin rendah kandungan gula, garam, dan lemaknya, maka semakin baik nilai levelnya.
Berikut penjelasan lengkap tiap level:
1. Level A (Hijau Tua) – Paling Sehat
Level A menunjukkan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak paling rendah. Makanan dalam kategori ini sangat direkomendasikan untuk konsumsi sehari-hari karena lebih sehat.
2. Level B (Hijau Muda) – Masih Aman
Produk dengan Level B memiliki kandungan GGL yang masih tergolong rendah, meski sedikit lebih tinggi dari Level A. Konsumsi masih aman, namun tetap perlu diperhatikan porsinya.
3. Level C (Kuning) – Perlu Dibatasi
Level C menandakan kandungan gula, garam, atau lemak sudah cukup tinggi. Produk dalam kategori ini sebaiknya tidak dikonsumsi terlalu sering dan harus lebih bijak dalam mengatur asupan.
4. Level D (Merah) – Harus Dibatasi
Level D merupakan kategori dengan kandungan GGL paling tinggi. Produk ini dianjurkan untuk dibatasi, terutama bagi orang dengan kondisi kesehatan tertentu seperti hipertensi atau kolesterol tinggi.
Bukan Larangan, Tapi Panduan
Kepala BPOM menegaskan bahwa label Nutri-Level bukan untuk melarang masyarakat mengonsumsi makanan tertentu. Sebaliknya, sistem ini hadir sebagai panduan agar konsumen bisa membandingkan produk dan membuat pilihan yang lebih sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pelaku industri makanan untuk berinovasi menciptakan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah.
Penerapan Bertahap
BPOM menyebutkan bahwa penerapan Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman. Pada tahap awal, label ini bersifat sukarela sebelum nantinya diwajibkan.
Dengan adanya label ini, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya membaca informasi gizi dan memilih makanan yang lebih sehat untuk kehidupan sehari-hari.(Rhz2797)
