Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan seluruh argumen yang disampaikan tim kuasa hukum maupun pembelaan pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk membatalkan tuntutan pidana yang sebelumnya telah diajukan.
JPU meminta majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan awal, termasuk hukuman sembilan tahun penjara untuk Ammar Zoni beserta denda sebesar Rp500 juta.
Selain menolak pleidoi, jaksa juga membantah keberatan pihak terdakwa terkait kehadiran sejumlah saksi yang disebut berada di luar berkas acara pemeriksaan (BAP). Menurut jaksa, saksi-saksi tambahan yang dihadirkan dalam persidangan tetap relevan untuk memperjelas fakta hukum dan mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Pihak jaksa menilai kehadiran para saksi justru memberikan informasi penting yang memperkuat pembuktian di persidangan, termasuk keterangan yang dinilai mengejutkan atau surprise evidence.
Jaksa juga menyoroti permintaan keringanan hukuman dari para terdakwa. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa terdakwa secara tidak langsung mengakui perbuatan yang didakwakan, karena tidak meminta dibebaskan dari tuntutan hukum.
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan seluruh proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Prosedur pemeriksaan perkara disebut tetap mengacu pada KUHAP dan ketentuan peralihan dalam undang-undang terbaru.
Di akhir sidang, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil-dalil pembelaan yang dianggap tidak relevan dengan substansi perkara, serta tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama Ammar Zoni dalam perkara dugaan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan, yang dinilai sebagai pelanggaran serius dalam sistem pemasyarakatan.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan putusan oleh majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. (Rhz2797)
