Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memprioritaskan penanganan stunting dan kesehatan mental dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat layanan kesehatan masyarakat agar lebih relevan dengan tantangan perkotaan modern.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa persoalan stunting kini menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi baru tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Pramono, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah telah disusun dengan mengakomodasi berbagai program prioritas nasional sekaligus kebutuhan nyata masyarakat Jakarta. Salah satu poin penting yang dimasukkan adalah upaya pencegahan dan penanganan stunting secara lebih terstruktur.
Ia menjelaskan, regulasi itu memuat bab khusus mengenai program prioritas kesehatan nasional sebagai bentuk dukungan terhadap target pembangunan kesehatan Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga ingin memastikan penanganan stunting berjalan lebih efektif hingga tingkat masyarakat.
Tak hanya soal gizi anak, Pemprov DKI juga memberi perhatian besar terhadap isu kesehatan mental. Dalam Ranperda tersebut, layanan kesehatan jiwa, pendampingan psikologis, hingga edukasi kesehatan mental akan diatur secara lebih komprehensif.
Pramono menilai kesehatan mental kini menjadi kebutuhan penting masyarakat perkotaan yang menghadapi tekanan sosial dan gaya hidup modern. Karena itu, pemerintah ingin memastikan layanan psikologis dapat diakses lebih baik oleh warga Jakarta.
Selain memperkuat layanan kesehatan, Ranperda ini juga diarahkan untuk meningkatkan tata kelola sistem kesehatan daerah. Pemerintah ingin mendorong integrasi pelayanan, peningkatan kualitas tenaga medis, hingga sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penyusunan regulasi tersebut juga disebut mempertimbangkan kebutuhan wilayah aglomerasi Jakarta dan Kepulauan Seribu. Dengan begitu, pelayanan kesehatan diharapkan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan utama saja.
Saat ini, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Regulasi baru ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 agar sistem kesehatan Jakarta lebih adaptif terhadap tantangan masa kini, termasuk transformasi digital layanan kesehatan dan peningkatan kesehatan jiwa masyarakat.(Rhz2797)
