Polemik mengenai keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) seolah mengambil peran untuk melindungi mantan kepala negara tersebut dalam sengketa informasi publik.
Pernyataan ini muncul setelah UGM menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban membuka dokumen yang sebelumnya diminta dalam proses sengketa informasi.
Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, mempertanyakan langkah UGM yang dinilai berbeda dari sikap sebelumnya saat sidang di KIP. Ia menyebut, dalam persidangan sebelumnya, pihak kampus tidak menunjukkan keberatan atas perintah membuka dokumen, melainkan hanya menanyakan prosedur penyerahannya.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik gugatan yang kini diajukan UGM. Bonjowi menilai, seharusnya tidak ada alasan kuat bagi kampus untuk menolak keterbukaan dokumen tersebut.
Selain itu, Bonjowi mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pencalonan Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat hingga daerah. Salah satu yang disorot adalah dokumen legalisasi ijazah yang disebut tidak mencantumkan tanggal, identitas penandatangan, maupun jabatan secara lengkap.
Tak hanya itu, mereka juga menilai data riwayat pendidikan dalam dokumen pencalonan belum tersaji secara rinci. Informasi mengenai jenjang pendidikan dasar hingga menengah disebut tidak lengkap, sementara data pendidikan tinggi tercantum secara langsung.
Bonjowi pun mendorong KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen tersebut guna memastikan keabsahan dan keasliannya. Mereka menilai langkah klarifikasi penting dilakukan untuk menjawab keraguan publik yang terus berkembang.
Sementara itu, anggota Bonjowi lainnya, Edi Hardum, menilai gugatan UGM menunjukkan kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi publik. Ia menyebut, selama ini penjelasan yang muncul lebih banyak berupa pernyataan lisan tanpa disertai data yang dapat diakses masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan Bonjowi, Leony Lidya, menegaskan bahwa permintaan dokumen dilakukan secara menyeluruh untuk menguji dua hal utama, yakni keaslian dan keabsahan ijazah yang dipermasalahkan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi lembaga pendidikan, kredibilitas dokumen resmi, serta pentingnya keterbukaan informasi dalam sistem demokrasi. (Rhz2797)
