Korlantas Polri memastikan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB akan dimulai secara nasional pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini disebut bakal mengubah sistem administrasi kendaraan menjadi sepenuhnya digital, termasuk proses balik nama kendaraan.
Dengan hadirnya e-BPKB, masyarakat nantinya tidak lagi menggunakan sistem manual berbasis dokumen kertas saat mengurus registrasi kendaraan maupun proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan seluruh layanan administrasi untuk BBNKB I maupun BBNKB II akan dilakukan secara digital setelah sistem e-BPKB diterapkan secara menyeluruh.
Menurutnya, digitalisasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan bermotor agar lebih praktis, modern, dan efisien.
“Ketika e-BPKB berjalan secara nasional, otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran menggunakan sistem manual. Semuanya akan terdigitalisasi,” ujar Sumardji, Senin (11/5).
Tak hanya itu, proses registrasi kendaraan juga akan didukung sistem faktur digital dan cek fisik digital. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen kendaraan.
Penerapan teknologi digital dalam administrasi kendaraan juga disebut dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Ke depan, masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan baru maupun mutasi kepemilikan kendaraan bekas diperkirakan akan lebih mudah mengurus dokumen karena seluruh data tersimpan secara elektronik.
Selain mempercepat proses administrasi, penggunaan e-BPKB juga diharapkan mengurangi penggunaan material kertas yang selama ini dipakai dalam penerbitan BPKB konvensional.
Korlantas Polri menargetkan seluruh layanan BPKB sudah sepenuhnya beralih ke format elektronik mulai awal tahun 2027. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pelayanan kendaraan bermotor bisa lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan era digital. (Rhz2797
