Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan status Jakarta hingga saat ini masih sebagai ibu kota negara. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru memperkuat praktik administrasi yang selama ini diterapkan Pemprov DKI.
Pramono mengatakan pemerintah daerah tetap memperlakukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional karena belum ada keputusan presiden terkait pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
“Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sebenarnya sudah dijalankan selama ini,” ujar Pramono.
Menurutnya, pemerintah pusat juga masih menggunakan posisi yang sama, yakni Jakarta tetap berstatus ibu kota sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara.
Putusan MK tersebut turut mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai putusan itu penting untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota Indonesia.
Huda menjelaskan meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 telah menetapkan IKN sebagai ibu kota baru, penerapannya tetap membutuhkan syarat tambahan berupa Keppres pemindahan ibu kota.
“Dalam konteks pemindahan ibu kota, keberlakuannya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden yang spesifik,” kata Huda.
Ia juga menyinggung perkembangan pembangunan IKN. Berdasarkan laporan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, fase pertama pembangunan kawasan eksekutif disebut telah rampung pada April 2026.
Saat ini pemerintah melanjutkan fase kedua pembangunan yang mencakup kawasan legislatif dan yudikatif. Target penyelesaiannya diperkirakan selesai pada 2030.
Meski begitu, Huda mengingatkan dinamika ekonomi global dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah bisa memengaruhi percepatan pembangunan IKN ke depan. (Rhz2797
