Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Aksi pencurian itu diduga dipicu rayuan seorang pria yang mengaku mampu menggandakan uang secara gaib.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Anggoro, mengatakan pelaku sudah bekerja cukup lama sebagai ART dan dipercaya penuh oleh korban berinisial YA.
“Pelaku merupakan asisten rumah tangga korban dan sudah bekerja sekitar lima sampai enam tahun,” ujar Kusumo pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus ini terungkap saat korban hendak menggunakan dan menukar perhiasan emas miliknya pada pertengahan Maret 2026. Korban terkejut karena seluruh perhiasan yang disimpan di rumah ternyata telah hilang.
Saat ditanya oleh korban, pelaku awalnya tidak memberikan jawaban. Namun setelah kasus dilaporkan ke polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri perhiasan secara bertahap dengan memanfaatkan akses dan kepercayaan dari majikannya. Ia mengetahui lokasi penyimpanan emas korban dan mengambilnya sedikit demi sedikit agar tidak langsung dicurigai.
Adapun perhiasan yang dicuri terdiri dari beberapa kalung, liontin, hingga gelang emas dengan total berat lebih dari 50 gram. Di antaranya terdapat gelang rantai sisik naga seberat 20,7 gram dan gelang rantai sisik seberat 15,75 gram.
Polisi menyebut seluruh barang curian tersebut telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan diduga akan diberikan kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dan mengaku sebagai ahli spiritual pengganda uang.
Menurut pengakuan pelaku, ia percaya bisa mendapatkan keuntungan besar lewat praktik uang gaib yang dijanjikan oleh orang tersebut. Hal itulah yang mendorongnya nekat mencuri emas milik sang majikan.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penipuan berkedok penggandaan uang tersebut. (Rhz2797)
