Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali membuka fakta baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku membawa tim teknologi dari luar kementerian karena menilai Kemendikbud saat itu belum memiliki kemampuan membangun aplikasi digital berskala besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin, 11 Mei 2026. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mempertanyakan alasan Nadiem merekrut banyak pihak dari luar kementerian untuk masuk ke lingkaran kerja Kemendikbudristek.
Jaksa menyinggung keberadaan organisasi bayangan atau “shadow organization” yang disebut berisi ratusan orang dari luar institusi pemerintah. Menjawab pertanyaan itu, Nadiem mengatakan dirinya memilih orang-orang dengan kompetensi khusus dan integritas tinggi untuk membantu percepatan transformasi digital pendidikan.
Menurut Nadiem, beberapa sosok yang dibawanya bahkan diangkat menjadi staf khusus menteri hingga pejabat direktorat jenderal. Ia menegaskan perekrutan dilakukan berdasarkan kemampuan dan rekam jejak masing-masing.
Suasana sidang sempat memanas ketika Nadiem menyebut keterlibatan Presiden dalam proses persetujuan sejumlah staf yang dipilihnya. Jaksa langsung mengingatkan agar nama Presiden tidak dibawa secara sembarangan dalam persidangan. Namun, hakim meminta jaksa memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyelesaikan penjelasannya.
Nadiem kemudian menegaskan bahwa tim teknologi yang dibawanya bekerja di luar struktur formal kementerian melalui kontrak dengan salah satu perusahaan BUMN. Tim tersebut disebut fokus mengembangkan sistem digital pendidikan nasional sesuai arahan pemerintah saat itu.
Ia mengaku Kemendikbud memang memiliki banyak pegawai berkualitas, tetapi tidak mempunyai pengalaman membangun aplikasi digital berskala besar dengan standar internasional. Karena alasan itu, dirinya merekrut talenta muda dari luar kementerian untuk mempercepat digitalisasi pendidikan.
“Kompetensi membangun aplikasi skala besar memang belum tersedia di dalam kementerian,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga nama lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan teknologi era kepemimpinan Nadiem.
Dua terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Kasus Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai triliunan rupiah.(Rhz2797)
