Notification

×

Iklan

Iklan

Daftar 41 Nama di Kasus Dugaan Korupsi MBG Mengemuka, BGN Persilakan Kejagung Usut Tuntas

Juni 22, 2026 Last Updated 2026-06-22T01:58:25Z


Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi munculnya daftar 41 nama yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan program tersebut dan menegaskan bahwa seluruh informasi dapat menjadi bahan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut.


BGN Serahkan Proses kepada Kejaksaan Agung


Agustina menegaskan bahwa informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebaiknya disampaikan kepada Kejaksaan Agung agar dapat ditelusuri melalui proses penyidikan.


Menurutnya, seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga penanganannya dilakukan secara objektif oleh penyidik.


Daftar Nama Bertambah dari 26 Menjadi 41


Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukannya.


Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa penyidik kembali meminta penjelasan mengenai daftar pihak yang disebut mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.


Awalnya, terdapat 26 nama yang menjadi perhatian penyidik. Namun, setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan percakapan, jumlah tersebut berkembang menjadi 41 nama.


Diduga Terkait Pengajuan Titik SPPG


Menurut penjelasan kuasa hukum, penambahan jumlah nama terjadi karena ditemukan adanya pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan nama-nama yang sebelumnya telah teridentifikasi.


Nama-nama tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan lokasi SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana.


Bantah Ada Keuntungan Pribadi


Krisna Murti juga menegaskan bahwa kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proses pengajuan titik SPPG.


Menurut keterangannya, Sony menyampaikan kepada penyidik bahwa tujuan penempatan titik layanan semata-mata untuk memenuhi target pelaksanaan program MBG, bukan untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan tertentu.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang kini sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.


Nama yang Beredar di Medsos Disebut Belum Tentu Benar


Kuasa hukum Sony turut mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai daftar nama yang beredar di media sosial.


Ia menyebut informasi yang beredar belum tentu identik dengan data yang dimiliki penyidik. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun penghakiman terhadap pihak-pihak tertentu.


Kejagung Masih Dalami Dugaan Korupsi MBG


Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis, termasuk menelusuri keterangan saksi, dokumen, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan.


Seluruh nama yang muncul dalam proses penyidikan masih berstatus dugaan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum pun dipastikan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)