Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan perkara dugaan pencemaran terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Sempat Menginap di Rutan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada malam sebelumnya.
Keduanya selanjutnya dijadwalkan berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan tahap II bersama barang bukti yang telah disiapkan penyidik.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Menurut Budi Hermanto, kejaksaan telah menyatakan seluruh berkas perkara memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga penyidik dapat menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Ia juga menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum.
Pengamanan Dilakukan untuk Kelancaran Pelimpahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan semata-mata untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
Selain memastikan kehadiran tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan keduanya berada dalam kondisi yang layak mengikuti proses hukum.
Langkah tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan sebelum pelimpahan tersangka kepada pihak kejaksaan.
Hak Tersangka Tetap Dijamin
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh hak Roy Suryo dan dr Tifa tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
Penyidik memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk verifikasi barang bukti bersama jaksa penuntut umum agar seluruh dokumen dan barang yang diserahkan sesuai dengan hasil penyidikan.
Praperadilan Tetap Menjadi Hak Para Tersangka
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana menyediakan mekanisme praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan.
Karena itu, tersangka maupun kuasa hukumnya tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum tersebut apabila menilai terdapat hal-hal yang perlu diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara disidangkan di pengadilan. Perlu diketahui, status Roy Suryo dan dr Tifa saat ini masih sebagai tersangka dan keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Rhz2797)
