Notification

×

Iklan

Iklan

4 Ahli Dihadirkan Kubu Febrie di Sidang Praperadilan, Ini Dalil yang Disorot

Agustus 20, 2026 Last Updated 2026-08-20T07:14:30Z

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026).


Sidang tersebut membahas permohonan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri dalam perkara yang menjerat Febrie.


Untuk memperkuat permohonan, tim kuasa hukum Febrie menghadirkan empat ahli dari bidang hukum yang berbeda. Mereka memberikan keterangan secara bergantian di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.


Empat Ahli Berikan Keterangan


Keempat ahli yang dihadirkan terdiri atas ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Rasji, ahli Tindak Pidana Korupsi Nur Basuki dan Aris Setiawan, serta ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.


Tim hukum berharap keterangan para ahli dapat memberikan perspektif akademik dan hukum terhadap sejumlah persoalan yang menjadi dasar permohonan praperadilan.


Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan para ahli tersebut memiliki latar belakang akademik dari sejumlah perguruan tinggi. Menurutnya, keterangan mereka diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan hukum sekaligus posisi akademik atas persoalan yang sedang diuji dalam praperadilan.


Kubu Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka


Salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah proses penetapan Febrie sebagai tersangka.


Kubu Febrie mempersoalkan bahwa kliennya disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan.


Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang dimintakan pandangan kepada para ahli dalam persidangan.


Selain proses penetapan tersangka, tim hukum Febrie juga meminta penjelasan mengenai penerapan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.


Soroti Penerapan Pasal TPPU


Kubu Febrie turut mempertanyakan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU bersamaan dengan tindak pidana asal, sementara proses penyidikan terhadap tindak pidana asal belum terlebih dahulu dilakukan.


Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari materi yang dibahas melalui keterangan ahli dalam persidangan praperadilan.


Menurut tim kuasa hukum, penjelasan dari para ahli diperlukan untuk melihat bagaimana ketentuan hukum dan perkembangan penerapannya terhadap perkara yang sedang dihadapi Febrie.


Polri Tolak Permohonan Praperadilan


Di sisi lain, Polri sebelumnya telah menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.


Pihak Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan tim hukum Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut pihak termohon, praperadilan memiliki ruang lingkup untuk menguji keabsahan prosedur maupun legalitas tindakan penyidik.


Dengan demikian, Polri berpandangan praperadilan bukan forum untuk menguji pembuktian materiil mengenai tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang.


Perbedaan pandangan antara kubu Febrie dan Polri tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. Hakim akan mempertimbangkan keterangan para pihak, bukti, serta pendapat ahli sebelum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.(Rhz2797)