Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi saat Hafidz sedang mengendarai sepeda motor pada Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, Hafidz diduga ditendang oleh seseorang ketika sedang mengendarai motor hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Setelah terjatuh, ia disebut kembali mengalami penganiayaan.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak Universitas Indonesia. Kampus memastikan telah berkomunikasi dengan keluarga Hafidz serta pengurus BEM UI untuk mengetahui kondisi korban dan memastikan kebutuhan pendampingan.
UI Berikan Pendampingan kepada Hafidz
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, membenarkan adanya peristiwa yang dialami Hafidz. Ia menyampaikan keprihatinan kampus atas dugaan kekerasan tersebut.
Menurut Erwin, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk apabila korbannya merupakan mahasiswa UI.
"UI prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI," ujar Erwin dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
UI saat ini memprioritaskan keselamatan dan pemulihan kondisi Hafidz. Kampus juga memastikan mahasiswa tersebut memperoleh pendampingan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Pendampingan Medis hingga Proses Hukum
Erwin menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan UI mencakup sejumlah aspek. Pertama, kampus membantu proses pengobatan hingga pemulihan Hafidz.
Selain itu, UI memberikan pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kampus juga menyediakan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak Hafidz sebagai mahasiswa tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
"Pertama, pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan. Kedua, pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung," jelas Erwin.
Polisi Diminta Ungkap Kasus Penyerangan
Universitas Indonesia menyerahkan proses penyelidikan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Kampus menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga proses penanganannya selesai.
UI berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional sehingga rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab dapat segera diketahui berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
Selain menangani kasus Hafidz, UI menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan seluruh sivitas akademika, baik dalam kegiatan akademik maupun aktivitas kemahasiswaan.
Kampus juga menekankan pentingnya lingkungan yang aman bagi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan, termasuk ketika menyampaikan pendapat.
"UI berkomitmen menjaga rasa aman seluruh sivitas akademika dalam menjalankan kegiatan akademik maupun kemahasiswaan, termasuk dalam menyampaikan pendapat," tutup Erwin.(Rhz2797)
