Notification

×

Iklan

Iklan

Wacana Pemakzulan Gibran Memanas, Ini Sikap Demokrat, PDIP, PKB hingga PKS

Oktober 12, 2026 Last Updated 2026-10-12T03:46:02Z


 Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dan memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah partai politik (parpol). Perbedaan respons terlihat dari sikap Demokrat yang terbuka menerima aspirasi masyarakat hingga partai-partai yang masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Isu pemakzulan atau impeachment ini mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian pihak penggugat yang berencana membawa persoalan ini ke ranah politik dan lembaga legislatif.


Penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya akan mengajukan audiensi kepada DPR, MPR, DPD, serta sejumlah partai politik. Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran.


"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).


Lantas, bagaimana sikap Demokrat, PDIP, PKB, PAN, dan PKS dalam merespons wacana pemakzulan Gibran? Berikut rangkuman pandangan masing-masing partai berdasarkan pernyataan yang disampaikan.


1. Demokrat Terbuka Menerima Aspirasi Penggugat


Partai Demokrat menyatakan menghormati proses hukum dan putusan MK yang menjadi latar belakang munculnya wacana pemakzulan Gibran. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah yang tepat.


Menurut Herman, partainya perlu mencermati perkembangan yang ada serta melakukan konsolidasi internal dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan rakyat.


"Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat," ujar Herman, Minggu (11/10/2026).


Meski belum menyampaikan dukungan terhadap pemakzulan, Demokrat membuka kesempatan bagi pihak penggugat untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi. Herman menegaskan bahwa partainya bersedia menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.


"Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun," jelasnya.


Sikap tersebut menunjukkan bahwa Demokrat membuka ruang dialog, sementara keputusan mengenai langkah politik selanjutnya masih mempertimbangkan perkembangan persoalan yang ada.


2. PDIP Pilih Soroti Kebakaran Hutan di Kalimantan


Berbeda dari Demokrat, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih tidak memberikan tanggapan langsung mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ganjar justru menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah.


Menurut Ganjar, penanganan karhutla harus menjadi prioritas karena dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Indonesia, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.


"Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik," kata Ganjar, Minggu (11/10/2026).


Ia menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kebakaran yang masih berlangsung. Ganjar juga menyayangkan dampak persoalan tersebut terhadap citra Indonesia di mata negara lain.


"Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera," ujarnya.


Pernyataan Ganjar tersebut menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan mendesak yang menurutnya perlu mendapat perhatian para pemegang otoritas politik.


3. PKB Belum Menentukan Sikap Resmi


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi terkait wacana pemakzulan Gibran. Partai tersebut masih menunggu dan mempelajari salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan pandangan politiknya.


Politikus PKB yang juga anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya membutuhkan kajian lebih lanjut agar dapat memahami secara utuh substansi putusan tersebut.


"Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu," kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).


Ia menambahkan, PKB masih menunggu salinan resmi putusan untuk dianalisis sebelum menyampaikan sikap kepada publik.


"Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan," imbuhnya.


Dengan demikian, PKB belum menyatakan dukungan maupun penolakan terhadap wacana pemakzulan Gibran dan masih mengutamakan proses penelaahan putusan MK.


4. PAN Kaji Putusan MK dan Utamakan Kepentingan Negara


Partai Amanat Nasional (PAN) juga memilih mencermati putusan MK sebelum menentukan sikap mengenai wacana pemakzulan wakil presiden.


Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menyampaikan bahwa partainya akan mengkaji putusan tersebut secara saksama. Ia menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi persoalan politik.


"PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik," kata Viva Yoga kepada wartawan, Senin (12/10/2026).


Viva menambahkan, PAN tidak ingin persoalan ini semata-mata diarahkan untuk kepentingan kekuasaan. Menurutnya, setiap langkah politik seharusnya mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.


"Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," ujarnya.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PAN masih berada pada tahap pengkajian dan belum mengumumkan keputusan resmi terkait usulan pemakzulan Gibran.


5. PKS Sebut Putusan MK Masuk Ranah Sosial dan Politik


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan MK mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran telah memunculkan persoalan yang juga menjadi perhatian masyarakat dan partai politik.


Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu dicermati. Ia juga menilai masyarakat dan partai politik memiliki ruang untuk memberikan respons terhadap perkembangan tersebut.


"PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik," kata Mardani kepada wartawan, Senin (12/10/2026).


Meski demikian, Mardani menyebut PKS masih melakukan komunikasi untuk mencari langkah yang dinilai terbaik bagi kepentingan bangsa. Ia menegaskan bahwa masyarakat maupun partai politik memiliki hak untuk merespons putusan MK.


"Masyarakat punya hak merespon keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa," ujarnya.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa PKS mengakui adanya ruang respons sosial dan politik, tetapi partai tersebut masih melakukan komunikasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.


Wacana Pemakzulan Gibran Masih Bergantung pada Proses Konstitusional


Beragam tanggapan dari Demokrat, PDIP, PKB, PAN, dan PKS menunjukkan bahwa belum terdapat keseragaman sikap partai politik mengenai wacana pemakzulan Gibran. Demokrat membuka pintu bagi audiensi, PDIP menyoroti persoalan karhutla, sedangkan PKB dan PAN masih mengkaji putusan MK. PKS, di sisi lain, menekankan adanya ruang bagi masyarakat dan partai politik untuk merespons perkembangan tersebut.


Namun, wacana pemakzulan tidak otomatis berlanjut menjadi pemberhentian wakil presiden. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Secara umum, mekanisme itu melibatkan DPR, pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi. Karena itu, rencana audiensi yang disampaikan pihak penggugat merupakan langkah penyampaian aspirasi, bukan keputusan pemakzulan itu sendiri.


Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian putusan MK, sikap resmi partai politik, serta ada atau tidaknya langkah formal melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.(Rhz2797)