Penambahan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi 26 orang pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian. Selain menyangkut desain kelembagaan, bertambahnya jumlah anggota juga membawa konsekuensi terhadap anggaran negara.
Besaran hak keuangan anggota Wantimpres turut menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi dan pengetatan fiskal. Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai besarnya anggaran, tetapi juga sejauh mana tambahan anggota tersebut memberikan manfaat bagi kebijakan pemerintah.
Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan setiap penambahan posisi di lembaga negara memiliki konsekuensi fiskal yang perlu diperhitungkan.
Menurut Achmad, berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan anggota Wantimpres mencapai sekitar Rp76,5 juta per orang setiap bulan. Dengan jumlah 26 anggota, kebutuhan anggaran untuk hak keuangan tersebut disebut mencapai sekitar Rp23,868 miliar per tahun, belum termasuk berbagai fasilitas kelembagaan.
Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Achmad menilai ukuran efisiensi tidak semata-mata dapat dilihat dari kecil atau besarnya porsi anggaran Wantimpres dibandingkan total belanja negara.
Ia menekankan pentingnya prinsip value for money, yakni memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Setiap kursi membawa konsekuensi fiskal nyata," kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, pertambahan jumlah anggota Wantimpres dari desain sebelumnya yang berjumlah sembilan orang seharusnya diikuti dengan penjelasan mengenai alasan penambahan tersebut.
Pemerintah, lanjut Achmad, perlu menunjukkan manfaat konkret dari bertambahnya jumlah anggota agar pengeluaran negara untuk hak keuangan dan fasilitas kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari 9 Menjadi 26 Anggota
Perubahan jumlah anggota Wantimpres menjadi 26 orang membuat desain lembaga tersebut jauh lebih besar dibandingkan komposisi sebelumnya.
Achmad mempertanyakan manfaat tambahan yang dihasilkan dari penambahan kursi tersebut. Menurut dia, besarnya jumlah anggota harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat diukur.
"Ketika Wantimpres berkembang dari desain sembilan menjadi 26 orang, pertanyaan sederhananya adalah tambahan kursi itu membeli manfaat apa bagi negara," ujarnya.
Ia menilai pemberian anggaran kepada sebuah lembaga seharusnya selalu dikaitkan dengan keluaran dan manfaat yang dapat dievaluasi. Dengan demikian, penambahan sumber daya manusia tidak hanya menghasilkan peningkatan belanja rutin, tetapi juga memberikan kontribusi yang jelas terhadap kualitas kebijakan pemerintah.
Efisiensi Perlu Berlaku di Lingkungan Kepresidenan
Achmad juga menilai prinsip efisiensi anggaran seharusnya diterapkan secara konsisten pada seluruh lembaga pemerintahan, termasuk lembaga yang berada di lingkungan kepresidenan.
Ia membandingkannya dengan penambahan tenaga pelayanan publik seperti guru dan tenaga kesehatan. Penambahan personel di sektor tersebut idealnya dilakukan berdasarkan kebutuhan, rasio pelayanan, serta beban kerja yang dapat diukur.
Dengan pendekatan serupa, penambahan anggota Wantimpres dinilai perlu memiliki indikator kebutuhan dan manfaat yang jelas.
Latar Belakang Pengusaha Turut Disorot
Selain persoalan anggaran, komposisi Wantimpres juga mendapat perhatian. Sejumlah anggota memiliki latar belakang dunia usaha, antara lain Chairul Tanjung, Dato' Sri Tahir, Jusuf Hamka, dan Hatta Rajasa.
Achmad menilai pengalaman para pelaku usaha dapat memberikan perspektif yang bermanfaat bagi pemerintah, khususnya terkait investasi, dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, ia mengingatkan bahwa latar belakang tersebut juga perlu diimbangi dengan mekanisme pencegahan benturan kepentingan.
Potensi konflik kepentingan dapat menjadi persoalan ketika masukan yang diberikan berkaitan dengan kebijakan yang berdampak langsung terhadap sektor usaha, seperti perpajakan, pemberian insentif, perizinan, pembangunan infrastruktur, hingga regulasi perbankan.
Pengawasan dan Transparansi Dinilai Penting
Menurut Achmad, potensi benturan kepentingan tidak hanya berasal dari hubungan dengan dunia usaha. Keterkaitan dengan partai politik, organisasi sosial, maupun jaringan kekuasaan juga perlu diperhatikan.
Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme mitigasi hukum serta pengawasan publik yang transparan terhadap anggota Wantimpres.
Langkah tersebut dinilai penting agar lembaga pertimbangan presiden tetap menjalankan fungsinya secara independen dan mengutamakan kepentingan publik.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, besarnya jumlah anggota Wantimpres dan hak keuangan yang melekat pada setiap posisi menjadi bagian dari perdebatan mengenai efektivitas belanja negara. Tantangan pemerintah ke depan adalah memastikan setiap pengeluaran tersebut memiliki manfaat kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Rhz2797)
