Notification

×

Iklan

Iklan

1000 Suara Bisa Lolos? Cara Hitung Jumlah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pemilu 2024

Februari 22, 2024 Last Updated 2024-02-22T02:27:29Z

Inilah rumus cara hitung jumlah kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota di Pemilu 2024.


Proses penghitungan suara hasil Pemilu 2024 masih sementara dilakukan, dan para caleg mulai menantikan hasil perolehan suara yang mereka dapatkan dari hitung resmi KPU.


Lantas, kapan pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU? Pengumuman hasil Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).



Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.


- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota


- DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.


- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.


- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.


Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.


Cara menentukan siapa caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang berhak lolos


Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.


Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.


Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil


Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.


Berikut ini rumusnya:


- Metode Sainte-Lague


Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte-Lague.


Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.


“Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,” demikian isi UU tersebut.


Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.


Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.


Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :


Partai A mendapat 40.000 suara


Partai B mendapat 20.000 suara


Partai C mendapat 17.000 suara


Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:


Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.


- Partai A 40.000/1 = 40.000


- Partai B 20.000/1 = 20.000


- Partai C 17.000/1 = 19.000


- Partai D 12.000/1 = 16.000


Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


Baca juga: 5 Caleg DPRD Kaltim Dapil Kukar Suara Terbanyak, Abdul Rahkman Bolong Ungguli Para Petahana


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.


Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.


- Partai A 40.000/3 = 13.333


- Partai B 20.000/1 = 20.000


- Partai C 17.000/1 = 17.000


- Partai D 12.000/1 = 12.000


Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga


Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.


- Partai A 40.000/3 = 13.333


- Partai B 20.000/3 = 6,6666


- Partai C 17.000/1 = 17.000


- Partai D 12.000/1 = 12.000


Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.


4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR


Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.


- Partai A 40.000/3 = 13.333


- Partai B 20.000/3 = 6,6666


- Partai C 17.000/3 = 5,6666


- Partai D 12.000/1 = 12.000


Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.


Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.


Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.


- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold


Baca juga: Viral Paving Bantuan Diangkut Lagi, Akhirnnya Caleg Nasdem Akui Perolehan Suara di Desa Itu Rendah


Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.


Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Sekedar informasi, seperti dilansir Tribuntoraja.com di artikel berjudul Ini Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.


Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.


Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.


Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.


Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.


Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.


Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.


Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI.[sb]