Driver ojek online meminta agar pemerintah mengatur tarif layanan antar barang yang selama ini diserahkan sepenuhnya ke pasar.
Muhammad Rahman dari divisi hukum Koalisi Ojol Nasional menyatakan bahwa aksi demo ojol hari ini fokus untuk meminta agar pemerintah menetapkan tarif minimum untuk layanan pengantaran, baik barang maupun makanan-minuman.
Tarif layanan kurir ojol selama ini berpaku kepada Peraturan Menkominfo no. 12/2012. Dalam Permenkominfo tersebut, penyelenggara layanan diberi hak untuk menentukan tarif sendiri.
"Hari ini tanggal 29 Agustus 2024, aksi hari ini murni diinisiasi oleh KON, saya pertegas kembali oleh KON, Koalisi Ojol Nasional. Tuntutan hari ini adalah revisi atau menambahkan pasal di Permenkominfo nomor 1 tahun 2012," kata Rahman.
Menurut KON, sistem penetapan tarif layanan pos tidak memperlakukan pengemudi ojol dengan manusiawi. Alasannya, perusahaan aplikasi bisa mempermainkan harga seenaknya tanpa mempertimbangkan mitra ojol.
"Ketentuan hukum Permenkominfo itu menyatakan pemerintah tidak menetapkan tarif layanan, yang diserahkan pd pasar. Hari ini turun ke lapangan meminta pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut," kata Rahman.
Pasal 1 ayat (4) Permenkominfo no. 1/2012 menyatakan bahwa Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
Beleid tersebut hanya mengatur formula perhitungan tarif oleh pihak penyelenggara yang harus dilaporkan ke pemerintah.
"Pengantaran barang dan food, terutama di food ya ada beberapa program aplikator sungguh tidak manusiawi, dari Rp 6.000 ada yang Rp 5.000 ada yang Rp 7.000. Dengan tarif seperti itu apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang," kata Rahman.